16 Mei 2016

PROSES KELULUSAN DAN PENELUSURAN ALUMNI PADA SEKOLAH INKLUSI SEBAGAI BAGIAN MANAJEMEN KESISWAAN ( STUDI MULTI SITUS DI SD NEGERI 1 SUROTRUNAN DAN SD NEGERI PECARIKAN KABUPATEN KEBUMEN JAWA TENGAH )



PROSES KELULUSAN DAN PENELUSURAN ALUMNI PADA SEKOLAH INKLUSI SEBAGAI BAGIAN MANAJEMEN KESISWAAN ( STUDI MULTI SITUS  DI SD NEGERI 1 SUROTRUNAN DAN SD NEGERI PECARIKAN KABUPATEN KEBUMEN JAWA TENGAH )
Achmad Hufron, Ali Imron, Mustiningsih
Program Studi Manajemen Pendidikan, Pascasarjana, Universitas Negeri Malang
SD Negeri 5 Kebumen Jawa Tengah
E-Mail: hufron_achmad@yahoo.co.id

Abstrak
Tujuan dari penelitian adalah untuk mendeskripsikan proses kelulusan dan penelusuran alumni pada sekolah inklusi di SDN 1 Surotrunan dan SD Pecarikan Kebumen. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan rancangan studi multisitus. Teknik pengumpulan data dengan wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi. Analisis data terdiri atas analisis data dalam situs dan analisis data lintas situs. Pengecekan keabsahan data dalam penelitian ini menggunakan tiga kriteria yakni kredibilitas, dependabilitas, dan konfirmabilitas. Berdasarkan analisis data tersebut diperoleh temuan lintas situs sebagai berikut. Pertama, ujian kelulusan siswa terdiri dari ujian sekolah dan ujian nasional. Khusus untuk siswa ABK yang tidak lulus UN atau tidak mengikuti UN, akan dibuatkan surat tanda tamat belajar dari sekolah yang dapat digunakan untuk melanjutkan ke sekolah menengah pertama inklusi. Sekolah membantu kelulusan siswa ABK yang lamban belajar (slow learner) dengan cara menurunkan SKL perkiraan SKL diambil setelah siswa-siswa melakukan beberapa kali try out, sekolah juga memberikan les untuk persiapan menghadapi UN. Kedua, penelusuran alumni didata sebatas informasi melanjutkan atau tidak dan melanjutkan ke mana. Informasi tentang alumni didapat dari informasi adik kelas, komunikasi dengan orang tua dan bertanya kepada siswa langsung ketika pengambilan ijazah di sekolah. Komunikasi, peran dan pemberdayaan antara alumni dan sekolah belum terkoordinir dengan baik.

Kata kunci: manajemen kesiswaan, proses kelulusan, penelusuran alumni dan sekolah inklusi


Abstract

The purpose of this study is to describe process of graduation and tracer study at State Elementary School 1 Surotrunan and State Elementary School Pecarikan Kebumen as primary inclusion school in Kebumen. This study used a qualitative descriptive approach and multi-site studies design. The techniques of the study were collecting data used interviews, observation and documentation. Data analysis was divided into two phases of data analysis; those are data analysis site and site across data analysis. In checking validity of the data in this study used three kind of validities that are credibility, dependability, and confirmability. Based on those technique data analyses, it is found across the site as follows. First of all, the graduation test consists of school exam (US) whether practice exams, written exams and national exams (UN). Especially for ABK’s students who do not pass the national exams (UN) or do not follow the national exams (UN), will be given a certificates of graduation from a school that could be used to continue to a higher level in inclusion junior high school. Schools help ABK’s slow learner to pass the exam by giving lower SKL, approximation of SKL is taken after the students do several times try out UN. Secondly, the information recorded by asking the alumnee and ask to the students directly when taking a certificate in the school. Communication between the alumnee and school is so well-coordinated, it is held in reunion of alumnee.

Keywords: student management, process of graduation, tracer study, and educational inclusion

Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 70 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa. Dalam pasal 1 peraturan ini, yang dimaksud dengan pendidikan inklusi adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya. Lebih lanjut pada pasal 2 disebutkan bahwa pendidikan inklusif bertujuan: (a) memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial, atau memiliki potensi kecerdasan dan atau istimewa untuk memporoleh pendidikan yang bermutu dan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya; (b) mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik. Memberikan kesempatan dan hak yang sama kepada setiap anak secara demokratis dan tidak diskriminatif (secara sosio kultural, ekonomi, agama, ras, dan karakteristik individual) untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Dalam manajemen di sekolah, manajemen peserta didik menjadi sangat penting karena pusat layanan pendidikan di sekolah ada pada peserta didik. Semua kegiatan yang ada di sekolah, baik yang berkenaan dengan manajemen pengajaran, tenaga kependidikan, sarana dan prsarana, keuangan, hubungan sekolah dengan masyarakat maupun layanan khusus pendidikan ditujukan untuk memberikan pelayanan yang andal bagi peserta didik. Manajemen kesiswaan adalah pengelolaan terhadap peserta didik bertujuan untuk mengatur berbagai kegiatan peserta didik agar kegiatan belajar mengajar di sekolah dapat berjalan lancar, tertib, teratur, serta mencapai tujuan yang diinginkan. Manajemen peserta didik menurut Imron, A (1994:7) diartikan sebagai usaha pengaturan terhadap peserta didik mulai dari peserta didik tersebut masuk sekolah sampai dengan lulus sekolah.
Pada sekolah dasar inklusi proses kelulusan dan penelusuran alumni menjadi sangat unik karena prosesnya berbeda dengan sekolah-sekolah yang bukan sekolah inklusi. Hal ini membuat peneliti tertarik untuk meneliti tentang kelulusan dan penelusuran alumni di SDN 1 Surotrunan dan SDN Pecarikan sebagai sekolah penyelenggara pendidikan inklusi.
Menurut Woolfolk & Kolter (2009), pendidikan inklusif berarti pendidikan yang mengakomodasi semua anak tanpa memandang kondisi fisik, intelektual, sosial, emosional, atau kondisi lainnya. Pendidikan inklusif mencakup anak-anak yang memiliki hambatan dalam pembelajaran, anak cerdas dan bakat istimewa. Adapun menurut Armstrong (2000:1), pendidikan inklusif adalah sebuah pendekatan yang berhubungan dengan pengembangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan belajar seluruh anak tanpa perbedaan dan pemisahan. Dari beberapa pengertian pendidikan inklusi di atas dapat disimpulkan bahwa pendidikan inklusi adalah suatu penyelenggaraan layanan pendidikan yang menggabungkan anak berkebutuhan khusus dan anak normal dalam satu tempat atau satu sekolah, sehingga dengan beragam kemampuan dan latar belakangnya dapat belajar bersama dan berhasil mencapai tujuan pendidikannya masing-masing. Untuk peserta didik sekolah dasar (SD), wewenang kelulusan sepenuhnya diberikan kepada pihak sekolah melalui rapat dewan guru di sekolah masing-masing. Namun demikian tetap berpegang kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam hal penilaian kelulusan untuk siswa SD.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah dasar Luar Biasa, dan Program Paket A/Ula menetapkan persyaratan peserta didik mengikuti ujian sekolah/madrasah yaitu telah/pernah berada pada tahun terakhir pada SD/MI, SDLB, dan program paket A/Ula dan memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada SD/MI, SDLB, dan program paket A/Ula mulai 1 kelas IV sampai dengan semester 1 kelas VI. Dalam peraturan tersebut juga menyebutkan kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yaitu peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah: (a) menyelesaikan seluruh program pembelajaran, (b) memperoleh nilai sikap /perilaku minimal baik , dan (c) lulus US/M.
Kelulusan Ujian Nasional kriterianya yaitu: (1) peserta didik dinyatakan lulus ujuan sekolah/madrasah pada SD/MI dan SDLB apabila peseta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai sekolah/madrasah; (2) nilai sekolah/madrasah diperoleh dari rata-rata gabungan nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 7,8,9,10,dan 11 dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan dan 40% untuk nilai rata-rata rapor; (3) Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan nilai akhir; (4) Nilai akhir sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diperoleh dari nilai rata-rata gabungan nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionlakan dan nilai UN dengan formula 60% nilai UN dan 40% nilai S/M; dan (5) kriteria kelulusan UN ditetapkan melalui rapat dewan guru berdasarkan nilai minimal setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai rata-rata ketiga mata pelajaran yang diujinasionalkan.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah menerangkan pengertian standar kompetensi lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Dalam peraturan tersebut juga menyampaikan tujuan standar kompetensi lulusan dgunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaiaan pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar saranan dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Ruang lingkup dari standar kompetensi lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Kompetensi lulusan yang diharapkan pada lulusan SD/MI/SDLB/Paket A yaitu ketika lulus mempunyai sikap , pengetahuan, dan keterampilan. Penetapan standar minimal nilai kelulusan di sekolah dasar diserahkan ke lembaga pendidikan masing-masing dengan melihat potensi, karakter dan kemampuan masing-masing sekolah sebagai dasar pembuatan SKL di masing-masing sekolah.
Penelususran lulusan (tracer study) merupakan bagian penting dari aktivitas sebuah lembaga pendidikan. Melalui penelusuran lulusan akan diperoleh berbagai informasi penting yang sangat bermanfaat bagi lembaga pendidikan yang bersangkutan, bagi para lulusan, dan juga lembaga-lembaga lain yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan. Mengemukakan bahwa studi penelusuran bertujuan untuk mengetahui mobilitas tamatan dan kepuasan tamatan terhadap pekerjaannya/sekolah dengan jenjang yang lebih tinggi. Mobilitas tamatan dapat dilihat dari mobilitas karir/diterima di sekolah faforit . menurut Wuradji dkk (2010) berdasarkan hasil penelusuran lulusan, sekolah dapat melakukan berbagai tindakan yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas sekolah yang bersangkutan. Pemanfaatan adanya penelusuran alumni juga memungkinkan sekolah melakukan perubahan dan penyesuaian sehingga mutu lulusan dapat terjamin.
Slamet PH dalam Wuradji,dkk (2010) mengemukakan bahwa penelusuran alumni bertujuan untuk mengetahui: sejarah karir tamatan, status karir tamatan/pekerjaan/melanjutkan sekolah kejenjang yang lebih tinggi, dan penilaian tamatan terhadap program pendidikan yang mereka peroleh. Tujuan penelusuran alumni yaitu: 1) untuk memperbaiki pengajaran dan pembelajaran di sekolah, 2) untuk menbantu alumni dalam memperoleh pekerjaan/sekolah kelanjutan yang diinginkan, 3) untuk mengumpulkan informasi penting sehingga dapat digunakan untuk memperbaiki program. Penelusuran alumni dapat dilakukan dengan cara pembagian angket, wawancara langsung, dan mencari informasi dari orang-orang terdekat dengan alumni. Setelah mendapatkan informasi tentang alumni segera didokumenkan sehingga data tetap terjaga dengan baik.
Menurut Prihatin, E (2011) alumni sebagai warga istimewa dan memiliki ikatan batin yang kuat dengan sekolah, diharapkan peran sertanya dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dimana mereka dahulu telah merasakan layanan jasa pendidikan di sekolah tersebut. Ada berbagai cara yang dapat diberikan oleh para alumni, misalnya sumbangan pemikiran untuk mencari konsep dan cara kerja meningkatkan mutu layanan pendidikan, memberikan sumbangan pelatihan atau informasi yang dibutuhkan oleh warga sekolah, mendukung secara moral, finansial kebutuhan dan upaya sekolah dalam peningkatan mutu, menghubungkan dengan pihak-pihak terkait yang dapat memberikan kontribusi apapun terhadap almamater.
Peran alumni diantaranya yaitu: (1) keberadaan alumni diberbagai bidang usaha, lapangan pekerjaan, dan istitusi pendidikan dapat memberikan gambaran dan memberikan inspirasi kepada para siswa, sehingga pada gilirannya dapat memotivasi siswa dalam menetukan prioritas dan cita-cita ke depan, (2) alumni diharapkan mampu mngembangkan jaringan dan membangun pencitraan istitusi yang positif di luar. Pengembangan jaringan oleh alumni merupakan potensi strategis untuk membuka berbagai peluang dan meningkatkan daya saing suatu almamater pendidikan karena manfaatnya akan berdampak langsung pada siswa dan antar alumni (3) alumni yang berprestasi dan memiliki kompetensi yang mumpuni dapat memainkan fungsi penting dalam membangun opini publik untuk menarik calon siswa baru, dan (4) sebagai katalis dan memberikan berbagai masukan kritis dan membangun kepada almamater mereka. Melalui berbagai media komunikasi yang dapat menjembatani sekolah dengan alumni, proses pendidikan diharapkan dapat berkembang dalam koridor yang lebih progresif dan terarah.
Untuk menjembatani hubungan antara alumni dan lembaga pendidikan biasanya dibuat organisasi ikatan alumni. Eksistensi ikatan alumni sangat penting karena para alumnus biasanya tersebar di berbagai daerah, diberbagai institusi pendidikan. Menurut Badrudin (2014) salah satu bentuk pemberdayaan alumni adalah membentuk wadah untuk menampung para alumni-alumni dari berbagai angkatan. Wadah tersebut biasanya dinamakan ikatan alumni. Hubungan antara sekolah dengan para alumni dapat dipelihara melalui pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan oleh para alumni yang disebut reuni. Bahkan saat ini setiap lembaga pendidikan (sekolah) ada organisasi alumninya dalam bentuk IKA (Ikatan Keluarga Alumni). Prestasi para alumni perlu dicatat karena berguna bagi lembaga dalam mempromosikan lembaga pendidikan.
Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mendeskripsikan proses kelulusan siswa di sekolah inklusi di SDN 1 Surotrunan Alian dan SDN Pecarikan Prembun Kebumen; (2) Mendeskripsikan penelusuran alumnipada sekolah inklusi di SDN 1 Surotrunan Alian dan SDN Pecarikan Prembun Kebumen.

METODE
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif  dengan rancangan studi multi situs, menggunakan metode analisis data Milles Huberman. Analisis data terdiri atas analisis data dalam situs dan analisis data lintas situs. Pengecekan keabsahan data menggunakan tiga kriteria yaitu kredibilitas, dependabilitas, dan konfirmabilitas. Kedua situs dalam penelitian ini adalah SDN 1 Surotrunan Alian dan SDN Pecarikan Prembun Kebumen.Teknik pengambilan data menggunakan teknik (1) wawancara mendalam (indepth interviewing), (2) observasi partisipan (participant observation), (3) studi dokumentasi.

HASIL
Temuan penelitian yang berkaitan dengan proses kelulusan sebagai berikut. Pertama, siswa harus melalui beberapa macam ujian dan harus lulus. Ujian tersebut terdiri dari ujian sekolah (US) baik ujian praktek maupun ujian teori dan ujian nasional (UN). Kedua, khusus untuk siswa ABK apabila tidak lulus UN, maka akan dibuatkan surat tanda tamat belajar (STTB) dari sekolah yang dapat digunakan untuk  melanjutkan ke sekolah menengah pertama inklusi. Ketiga, siswa ABK apabila dalam proses pembelajaran dinilai kurang dapat mengikuti dan menguasai pelajaran maka tidak akan didaftarkan untuk mengikuti UN, tetapi hanya mengikuti ujian sekolah. Keempat, sekolah membantu kelulusan siswa ABK yang lamban belajar (slow learner) dengan cara menurunkan SKL, perkiraan SKL diambil setelah siswa-siswa melakukan beberapa kali try out UN. Kelima, sekolah memberikan tambahan-tambahan pelajaran/les untuk mempersiapkan siswa dalam menghadapi UN. Penemuan penelitian tentang proses kelulusan diringkas dan dapat dilihat pada gambar 1.

Gambar. 1. Diagram Konteks Temuan Penelitian Proses Kelusan Siswa


 








Proses kelulusan siswa pada sekolah inklusi di SDN 1Surotrunan dan SDN Pecarikan dapat dilihat pada gambar 2.

Gambar. 2. Proses Kelulusan pada Sekolah Inklusi









Temuan penelitian yang berkaitan dengan penelusuran alumni yaitu: (1) Penelusuran alumni di data sebatas informasi melanjutkan atau tidak dan melanjutkan ke sekolah di sekolah menengah pertama mana; (2) kebanyakan siswa diterima di sekolah SMP dan MTs Negri di Kabupaten Kebumen; (3) informasi tentang alumni melanjutkan di sekolah mana didapat dari informasi adik kelas, komunikasi dengan orang tua dan tanya kepada siswa langsung ketika pengambilan ijazah di sekolah; dan (4) komunikasi antara alumni dan sekolah belum terkoordinir dengan baik, hanya sesekali waktu saja alumni mengadakan reuni. Penemuan penelitian tentang proses kelulusan diringkas dan dapat dilihat pada gambar 3.

Gambar. 3. Penelusuran Alumni di Sekolah Inklusi


 












PEMBAHASAN
Pada temuan penelitian yang berkaitan dengan proses kelulusan siswa harus melalui beberapa macam ujian. Dalam ujian tersebut siswa harus ikut dan harus lulus dalam ujian. Ujian tersebut terdiri dari ujian sekolah (US) baik ujian praktek maupun ujian tertulis dan ujian nasional (UN). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah dasar Luar Biasa, dan Program Paket A/Ula menetapkan persyaratan peserta didik mengikuti ujian sekolah/madrasah yaitu telah/pernah berada pada tahun terakhir pada SD/MI, SDLB, dan program paket A/Ula dan memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada SD/MI, SDLB, dan program paket A/Ula mulai 1 kelas IV sampai dengan semester 1 kelas VI. Dalam peraturan tersebut juga menyebutkan kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yaitu peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah: (a) menyelesaikan seluruh program pembelajaran, (b) memperoleh nilai sikap /perilaku minimal baik , dan (c) lulus US/M.
Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan ketentuan kelulusan sekolah dasar (SD/MI) dan kriteria atau ketentuan kelulusan Ujian Nasional (UN) SD/MI. Kelulusan Ujian Nasional Kriterianya yaitu: (1) peserta didik dinyatakan lulus ujuan sekolah/madrasah pada SD/MI dan SDLB apabila peseta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai sekolah/madrasah; (2) nilai sekolah/madrasah diperoleh dari rata-rata gabungan nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 7,8,9,10,dan 11 dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan dan 40% untuk nilai rata-rata rapor; (4) kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan nilai akhir; (5) nilai akhir sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diperoleh dari nilai rata-rata gabungan nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionlakan dan nilai UN dengan formula 60% nilai UN dan 40% nilai S/M; (6) kriteria kelulusan UN ditetapkan melalui rapat dewan guru berdasarkan nilai minimal setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai rata-rata ketiga mata pelajaran yang diujinasionalkan.
Jadi untuk siswa dapat lulus sekolah, harus mengikuti dan lulus ujian sekolah (US) baik praktek maupun tertulis dan lulus ujian nasional, menyelesaikan seluruh program pembelajaran, dan memperoleh nilai sikap/perilaku baik. Siswa yang lulus US dan UN diberi ijazah dan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) sedangkan yang tidak lulus UN atau siswa ABK yang hanya ikut UN diberi Surat Tanda Tamat Belajar (STTB).
Sekolah membantu kelulusan siswa dengan cara menurunkan SKL, perkiraan SKL diambil setelah siswa-siswa melakukan beberapa kali try out UN. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah menerangkan pengertian standar kompetensi lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Dalam peraturan tersebut juga menyampaikan tujuan standar kompetensi lulusan digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaiaan pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar saranan dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaiaan dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar kompetensi lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran. Kompetensi lulusan yang diharapkan pada lulusan SD/MI/SDLB/Paket A yaitu ketika lulus mempunyai sikap , pengetahuan, dan keterampilan. Penetapan standar minimal nilai kelulusan di sekolah dasar diserahkan ke lembaga pendidikan masing-masing dengan melihat potensi, karakter dan kemampuan masing-masing sekolah sebagai dasar pembuatan SKL di masing-masing sekolah.
Dapat disimpulkan bahwa standar kelulusan dipergunakan untuk menjaga mutu lulusan sekolah yang berkaitan dengan sikap, pengetahuan dan keterampilan. Standar kelulusan ditentukan oleh sekolah sesuai dengan potensi, karakter, dan kemampuan masing-masing sekolah.
Penelusuran alumni di data sebatas informasi melanjutkan atau tidak dan melanjutkan kemana. Penelusuran alumni penting dilakukan, seperti yang disampaikan Wuradji dkk (2010) berdasarkan hasil penelusuran lulusan, sekolah dapat melakukan berbagai tindakan yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas sekolah yang bersangkutan. Pemanfaatan adanya penelusuran alumni juga memungkinkan sekolah melakukan perubahan dan penyesuaian sehingga mutu lulusan dapat terjamin. Menurut Slamet PH dalam Wuradji, dkk (2010) mengemukakan bahwa penelusuran alumni bertujuan untuk mengetahui: sejarah karir tamatan, status karir tamatan, pekerjaan atau melanjutkan sekolah kejenjang yang lebih tinggi, dan penilaian tamatan terhadap program pendidikan yang mereka peroleh. Tujuan penelusuran alumni yaitu: 1) untuk memperbaiki pengajaran dan pembelajaran di sekolah, 2) untuk menbantu alumni dalam memperoleh pekerjaan/sekolah kelanjutan yang diinginkan, 3) untuk mengumpulkan informasi penting sehingga dapat digunakan untuk memperbaiki program. Penelusuran alumni dapat dilakukan dengan cara pembagian angket, wawancara langsung, dan mencari informasi dari orang-orang terdekat dengan alumni. Setelah mendapatkan informasi tentang alumni segera didokumenkan sehingga data tetap terjaga dengan baik.
Jadi penelusuran alumni penting dilakukan oleh sekolah, tidak hanya sebatas lulusan melanjutkan dan sekolah dimana tetapi ditambahkan sejarah karir tamatan, status karir tamatan, pekerjaan, dan penilaian tamatan terhadap program pendidikan yang mereka peroleh. Karena informasi yang lengkap dari alumni digunakan sebagai pertimbangan memperbaiki program sekolah baik program pengajaran dan pembelajaran maupun program-program kegiatan pembinaan kesiswaan di sekolah, serta dapat menbantu alumni dalam memperoleh informasi pekerjaan/sekolah kelanjutan yang diinginkan.
Peran dan pemberdayaan alumni belum digali secara optimal. Seharusnya peran dan pemberdayaan alumni ditingkatkan hal ini sesuai pendapat Prihatin (2011) alumni sebagai warga istimewa dan memiliki ikatan batin yang kuat dengan sekolah, diharapkan peran sertanya dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dimana mereka dahulu telah merasakan layanan jasa pendidikan di sekolah tersebut. Ada berbagai cara yang dapat diberikan oleh para alumni, misalnya sumbangan pemikiran untuk mencari konsep dan cara kerja meningkatkan mutu layanan pendidikan, memberikan sumbangan pelatihan atau informasi yang dibutuhkan oleh warga sekolah, mendukung secara moral, finansial kebutuhan dan upaya sekolah dalam peningkatan mutu, menghubungkan dengan pihak-pihak terkait yang dapat memberikan kontribusi apapun terhadap almamater. Prihatin (2011) juga menerangkan bahwa peran alumni diantaranya yaitu: (1) keberadaan alumni diberbagai bidang usaha, lapangan pekerjaan, dan istitusi pendidikan dapat memberikan gambaran dan memberikan inspirasi kepada para siswa, sehingga pada gilirannya dapat memotivasi siswa dalam menetukan prioritas dan cita-cita ke depan, (2) alumni diharapkan mampu mngembangkan jaringan dan membangun pencitraan istitusi yang positif di luar. Pengembangan jaringan oleh alumni merupakan potensi strategis untuk membuka berbagai peluang dan meningkatkan daya saing suatu almamater pendidikan karena manfaatnya akan berdampak langsung pada siswa dan antar alumni (3) alumni yang berprestasi dan memiliki kompetensi yang mumpuni dapat memainkan fungsi penting dalam membangun opini publik untuk menarik calon siswa baru, dan (4) sebagai katalis dan memberikan berbagai masukan kritis dan membangun kepada almamater mereka. Melalui berbagai media komunikasi yang dapat menjembatani sekolah dengan alumni, proses pendidikan diharapkan dapat berkembang dalam koridor yang lebih progresif dan terarah.
Untuk menjembatani hubungan antara alumni dan lembaga pendidikan biasanya dibuat organisasi ikatan alumni. Eksistensi ikatan alumni sangat penting karena para alumnus biasanya tersebar di berbagai daerah, diberbagai institusi pendidikan. Menurut Badrudin (2014) salah satu bentuk pemberdayaan alumni adalah membentuk wadah untuk menampung para alumni-alumni dari berbagai angkatan. Wadah tersebut biasanya dinamakan ikatan alumni. Hubungan antara sekolah dengan para alumni dapat dipelihara melalui pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan oleh para alumni yang disebut reuni. Bahkan saat ini setiap lembaga pendidikan (sekolah) ada organisasi alumninya dalam bentuk IKA (Ikatan Keluarga Alumni). Prestasi para alumni perlu dicatat karena berguna bagi lembaga dalam mempromosikan lembaga pendidikan.
Jadi peran dan pemberdayaan alumni perlu digali seoptimal mungkin sangatlah penting dilakukan karena dari alumni sekolah bisa mendapatkan sumbangan pemikiran, tenaga, motifasi, dana dan citra positif masyarakat tentang sekolah. Sehingga sekolah diharapkan menjadi lebih bermutu dan lebih dikenal oleh masyarakat sebagai sekolah yang mempunyai citra baik.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti maka dapat disimpulkan:
1.    Proses kelulusan diawali dari tahap persiapan yaitu dengan kegiatan les untuk persiapan US/UN dan tray out UN, pelaksanaan ujian sekolah baik praktek maupun tertulis dan ujian nasional (UN), kemudian diakhiri dengan pengumuman kelulusan.
2.    Siswa yang lulus US dan UN akan diberi ijazah dan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), sedangkan siswa yang tidak lulus UN dan yang tidak mengikuti UN akan diberikan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB).
3.    Kriteria kelulusan dan standar kelulusan dibuat sekolah sesuai dengan karakteristik, potensi, dan kemampuan sekolah. SKL ditetapkan untuk menjaga mutu lulusan dari sekolah.
4.    Penelusuran alumni dilakukan melalui wawancara langsung, angket, dan informasi orang-orang terdekat alumni. Penelusuran alumni penting dilakukan untuk menggali informasi tentang alumni yang dapat digunakan sebagai pertimbangan memperbaiki program sekolah.
5.    Peran serta dan pemberdayaan alumni dapat dioptimalkan dalam wadah Ikatan Keluarga Alumni) dengan kegiatan reuni. Peran serta alumni sangat penting diantaranya memberikan sumbangan pemikiran, motifasi, tenaga dan dana untuk kemajuan dan peningkatan mutu sekolah.

SARAN
Berdasarkan kesimpulan di atas, saran-saran yang dapat dikemukakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.    Tambahan pelajaran dan try out yang diselenggarakan oleh sekolah itensitasnya diperbanyak karena digunakan sebagai pengamatan kemampuan akademik siswa. Hasil pengamatan digunakan sebagai dasar siswa tersebut mampu atau tidak untuk mengikuti ujian nasional (UN).
2.    Sekolah menfasilitasi pertemuan alumni meliputi: pengkoordinasian, undangan dan tempat kegiatan. Hal ini perlu dilakukan agar para alumni menjadi semangat untuk hadir dalam pertemuan  karena yang mengundang adalah sekolah.


DAFTAR RUJUKAN

Armstrong, F. 2000. Inclusive Education. London: David Fulton Publisher.
Badrudin. 2014. Manajemen Peserta Didik. Jakarta: Indeks.
Bogdan, R. C. & Taylor. 1990.  Riset Kualitatif Untuk Pendidikan: Pengantar Ke Teori dan Metode. Alih Bahasa Munandir, dkk. Jakarta: PAU-PPAI Universitas Terbuka.
Creswell, J. W. 2014. Penelitian Kualitatif dan Desain Riset. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Imron, A. 1994. Manajemen Peserta Didik di Sekolah. Malang: FIP UM.
Miles, M.B & Huberman, A.M.1992. Analisis Data Kualitatif Buku Sumber Tentang Metode-metode Baru. Alih Bahasa Rohidi, T. R. Jakarta: UI Press.
Kemendiknas. 2009. Peraturan Menteri Pendidikan No. 70 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik Yang memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa. Jakarta : Kemendiknas.
Permendikbud No. 6 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, Dan Penyelenggara Program Paket A/ULA (Online), http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/bsnp/un/2015/Permendikbud6-2015PenyelenggaraanUS.pdf. Diakses 16 Maret 2016.
Permendikbud No. 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan pendidikan Dasar dan Menengah (Online), http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/bsnp/Permendikbud54-2013SKL.pdf .Diakses 16 Maret 2016.
Prihatin, E. 2011. Manajemen Peserta Didik. Bandung: Alfabeta.
Stainback, S. 1996. Inclusion: A Guide For Educators. Baltimore: Paul Brookes Publishing.
Sutcipto & Mukti. 2002. Kegiatan dalam rangka Dokumentasi Manajemen Pembinaan Kesiswaan. Yogyakarta: Kanisius.
Woolfolk, A & Kolter, W. 2009. Instructional Leadership. Boston: Pearson.
Wuradji, dkk. 2010. Studi Penelusuran Lulusan Program Pascasarjana Universitas Negeri Yogyakarta. Yogyakarta: Laporan Penelitian Tidak Diterbitkan.

Aksi Nyata Modul 3.3

  Aksi Nyata Modul 3.3. Pengelolaan Program yang Berdampak pada Murid Oleh: Achmad Hufron, S.Pd.Jas CGP Angkatan 2 Kabupaten Kebumen F...