4 Desember 2016

Contoh format SPPD di Sekolah Dasar



 




 
PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
UPT DINAS DIKPORA UNIT KECAMATAN KEBUMEN
SD NEGERI 5 KEBUMEN
Jl. Kaswari No. 2 Tlp. (0287)  382640 Kebumen 54311

Nomor             : 421.2 /.../ 2016
Lembar ke       : 1 ( satu )
           
SURAT PERJALANAN DINAS


1
Pejabat yang berwewenang yang memberi perintah
NUR HANI’IN, S.Pd
2
Nama Pegawai yang diperintah
 Achmad Hufron, S.Pd.Jas
3
a.       Pangkat dan golongan menurut  PGPS
b.      Jabatan
c.       Gaji Pokok
d.      Tingkat menurut peraturan Perjalanan Dinas
a.     Penata Muda / III/a
b.     Guru Penjas
c.     -
d.    -
4
Maksud Perjalanan Dinas
Mengikuti Kegiatan Workshop Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran Guru SD Angkatan II
5
Alat angkut yang dipergunakan
Pesawat terbang/Mobil/Kapal Laut
6
a.       Tempat berangkat
b.   Tempat tujuan
a. Kebumen
b. Hotel Allium, Batam Kompleks Panorama, Nagoya, Batam 29423
7
a.       Lamanya Perjalanan Dinas
b.      Tanggal Berangkat
c.       Tanggal Harus Kembali
a. 5 Hari
b. 17 Oktober 2016
c. 21 Oktober 2016
8
Pengikut                 
Nama
:                  
:
Umur 
Hubungan Keluarga/Keterangan

9
a.       Instansi
b.      Mata anggaran
a.       SD Negeri 5 Kebumen
b.    BOS Tahun Anggaran 2016
10
Keterangan lain-lain
:








Dikeluarkan di  : Kebumen
Pada Tanggal      : 15 Oktober 2016
Kepala Sekolah,




NUR HANI’IN, S.Pd
NIP. 19700110 199303 2 006







 


PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
UPT DINAS DIKPORA UNIT KECAMATAN KEBUMEN
SEKOLAH DASAR NEGERI 5 KEBUMEN
Jl. Kaswari No. 2 Telp.( 0287 ) 382640 Kebumen  54311

                                                                   SURAT TUGAS
     Nomor : 421.2/..../2016

Yang bertanda tangan di bawah ini, menugaskan kepada:

            1. Nama                                   :  Achmad Hufron, S.Pd. Jas
            2. NIP                                     :  198308262006041006
            3. Jabatan                                :  Guru Penjas
            4. Alamat Kantor                    :  Jl. Kaswari No. 2 Kebumen
            5. Untuk pergi ke                    :  Hotel Allium, Batam Kompleks Panorama, Nagoya, Batam
                                                               29423
            6. Pada tanggal                       :  17 s.d 21 Oktober 2016
            7. Keperluan / Uraian tugas    :  Mengikuti Kegiatan Workshop Perlombaan Karya Inovasi
                                                               Pembelajaran Guru SD Angkatan II, yang diselenggarakan oleh
                                                               Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal
                                                               Guru dan Tenaga Kependidikan.
Setelah melaksanakan tugas diharapkan menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kepala Sekolah.
Demikian surat tugas ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.







Kebumen, 15 Oktober 2016
Kepala Sekolah




Nur Hani’in, S.Pd
NIP  19700110 199303 2 006




Tembusan:
1.    Kepala Dinas DIKPORA Kab. Kebumen
2.    Kepala Dinas DIKPORA Unit Kec. Kebumen
3.    Yang bersangkutan
4.    Arsip




I



SPPD No.                    : 421.2 /.../ 2016
Berangkat dari             : Kebumen
(Tempat kedudukan)
Ke                               :
Pada Tanggal             :

Selaku Pelaksana Teknis Kegiatan



Achmad Hufrom, S.Pd. Jas
NIP. 108308262006041006

II
Tiba di           
Pada Tanggal
Kepala




:
:
:

          


    
Berangkat dari
Pada Tanggal
Ke

:
:
:

             
III
Tiba di           
√Pada Tanggal
Kepala


:
:
:




    
Berangkat dari
Pada Tanggal
Ke

:
:
:


IV
Tiba di           
Pada Tanggal
Kepala

:
:
:




    
Berangkat dari
Pada Tanggal
Ke

:
:
:






V. Tiba Kembali di       : Kebumen
     Pada tanggal            :
Telah diperiksa dengan keterangan bahwa perjalanan tersebut di atas benar-benar dilakukan atas perintahnya dan semata-mata untuk kepentingan jabatan dalam waktu sesingkat-singkatnya.



                             Kepala Sekolah
SD Negeri 5 Kebumen



   Nur Hani’in, S.Pd
NIP  19700110 199303 2 006


VI
Catatan lain-lain

VIII
PERHATIAN
Pejabat yang berwewenang memberikan SPPD, Pegawai yang melakukan perjalanan dinas para pejabat yang mengesahkan berangkat/tiba serta bendaharawan bertanggungjawab berdasarkan peraturan – peraturan keuangan Negara apabila menderita kerugian, kesalahan, kelalaian dan kealpaan (angka 8 lampiran surat Menteri Keuangan tanggal 30 April 1974 No. B.296/MPK/I/4/1974



LAPORAN HASIL MELAKSANAKAN TUGAS PERJALANAN DINAS
 Kepada                       : ……………………………………………………………………………………
 Dasar                          : ……………………………………………………………………………………
 Laporan                      : ……………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………………………………..
....................................................................................................................................................
....................................................................................................................................................
....................................................................................................................................................
....................................................................................................................................................
....................................................................................................................................................

Kebumen,  Oktober 2016
Yang melaporkan


                                                                                                Achmad Hufron, S.Pd.Jas
                                                                                                NIP  198308262006041006

PENTINGNYA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSI DI SEKOLAH DASAR NEGERI




ARTIKEL
PENTINGNYA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSI DI SEKOLAH DASAR NEGERI






Oleh
ACHMAD HUFRON, S.Pd. Jas
NIP 19830826 200604 1 006



SD NEGERI 5 KEBUMEN
UPT DINAS DIKPORA UNIT KECAMATAN KEBUMEN
KABUPATEN KEBUMEN
2016





PENTINGNYA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSI DI SEKOLAH DASAR NEGERI
Achmad Hufron
SD Negeri 5 Kebumen Jawa Tengah
E-Mail: hufron_achmad@yahoo.co.id

A.     PENGANTAR
Peraturan Menteri Pendidikan No. 70 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa. Dalam pasal 1 peraturan ini, yang dimaksud dengan pendidikan inklusi adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya. Dengan adanya peraturan ini menegaskan bahwa pemerintah, baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah wajib memfasilitasi dan menyelenggarakan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus melalui sekolah penyelenggara pendidikan inklusi. Implementasinya adalah semua anak mempunyai hak untuk menerima pendidikan yang tidak mendiskriminasikan dengan kecacatan, etnis, agama, bahasa, jenis kelamin, kemampuan, dan lain-lain.
Setiap anak berhak untuk mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya. Masih banyak anak berkebutuhan khusus tidak dapat bersekolah dikarenakan faktor dari orang tua yang malu ketika memiliki anak berkebutuhan khusus yang akhirnya disimpan saja di rumah. Selain itu jauhnya sekolah SDLB membuat orang tua berfikir bagaimana transportasi dan biaya yang dikeluarkan untuk menyekolahkan anaknya ke SDLB karena tingkat ekonomi masyarakat berbeda-beda terutama keluarga yang mempunyai tingkat ekonomi yang rendah. Kita tahu sendiri bahwa setiap kabupaten rata-rata hanya memiliki SDLB yang jumlahnya sedikit bahkan belum tentu di masing-masing kecamatan ada SDLB. Salah satu solusinya adalah membuat sekolah dasar umum untuk menyelenggarakan pendidikan inklusi.

B.    MASALAH
Solusi yang diterapkan oleh pemerintah dengan membuat sekolah dasar umum untuk menjadi sekolah dasar penyelenggara pendidikan inklusi belum berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Banyak masalah yang muncul di lapangan yang menghambat pelaksanaan program sekolah dasar umum sebagai sekolah penyelenggara pendidikan inklusi diantaranya: pertama, adanya ketakukan pihak sekolah apabila menerima siswa berkebutuhan khusus akan mempengaruhi peringkat sekolah yang dilihat dari ujian nasional. Banyak sekolah yang khawatir apabila menerima anak berkebutuhan khusus mempengaruhi nilai akhir ujian sekolah yang mengakibatkan nilai rata-rata ujian akhir sekolah akan turun dan peringkat sekolah menjadi turun. Turunnya peringkat sekolah membangun opini masyarakat terhadap sekolah tersebut menjadi negatif sehingga animo untuk menyekolahkan anaknya di sekolah tersebut akan menurun.
Kedua, kurangnya perhatian pemerintah daerah terhadap sekolah penyelenggara pendidikan inklusi. Belum semua daerah memperhatikan sekolah dasar penyelenggara pendidikan inklusi hal ini dibuktikan masih banyaknya daerah yang belum membuat peraturan daerah yang berkenaan dengan penyelenggara pendidikan inklusi. Hal ini mengakibatkan sekolah-sekolah penyelenggara pendidikan ilklusi hanya mengandalkan bantuan dari pemerintah pusat maupun pemerintah propinsi yang datangnya bantuan setiap tahunnya tidak pasti keluar. Ketiga, sarana dan prasaranan sekolah yang belum siap untuk menampung siswa berkebutuhan khusus. Banyak sekolah yang memang pemenuhan sarana dan prasarananya tidak disetting untuk anak berkebutuhan khusus, misal: tidak adanya closed duduk untuk anak lumpuh, ruang masuk kelas yang kadang masih berundak-undak tidak diseting untuk masuknya kursi roda ataupun untuk anak tuna netra dan lain sebagainya.
Keempat, belum ada guru pembimbing khusus di masing-masing sekolah dasar negeri. Sekolah-sekolah dasar yang ditunjuk sebagai sekolah penyelenggara pendidikan inklusi banyak yang belum memiliki guru pembimbing khusus, jangankan guru pembimbing khusus, untuk memenuhi jumlah guru kelas saja sekolah harus mengangkat guru wiyata bakti karena kurangnya jumlah guru PNS di sekolah negeri tersebut. Apabila nantinya mengadakan guru pembimbing khusus maka beban anggaran BOS akan semakin bertambah, apalagi adanya peraturan pemerintah yang kadang membuat sekolah takut yaitu peraturan tentang sekolah tidak diperbolehkan menarik iyuran dari wali murid.

C.    PEMBAHASAN DAN SOLUSI
Secara konseptual pendidikan inklusif merupakan sistem layanan Pendidikan Luar Biasa (PLB) yang mempersyaratkan agar semua ABK dilayanai di sekolah umum terdekat bersama teman seusianya. Dalam pendidikan inklusi menempatan ABK tingkat ringan, sedang dan berat  secara penuh di kelas biasa. Menurut (Ilahi :  2013) beberapa hal yang perlu dicermati tentang tujuan pendidikan inklusif, yaitu: (1) memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya; (2) mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman, dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik.
Walaupun UN (Ujian Nasional) untuk sekolah dasar dihapus dan digantikan dengan US (Ujian Sekolah) tetap membuat sekolah dasar umum masih ragu untuk menerima anak berkebutuhan khusus karena pada hakikinya antara UN dan US tujuannya sama. Hal ini dijelaskan pada Peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan republik Indonesia No. 6 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa dan penyelenggara Program Paket A/ULA pasal 3 menjelaskan bahwa hasil US/M digunakan untuk: (a) penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; (b) pertimbangan seleksi masuk satuan pendidikan berikutnya; (c) pemetaan mutu satuan pendidikan; dan (d) pembinaan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
apabila hasil US/M rata-rata turun atau lebih rendah dengan sekolah lain maka sekolah khawatir dipetakan menjadi sekolah yang mempunyai mutu pendidikan kurang sehingga animo masyarakat untuk mendaftar anaknya di sekolah tersebut menjadi turun. Jangankan di sekolah umum, disekolah yang ditunjuk sebagai sekolah inklusi saja terkadang masih menerapkan seleksi masuk untuk anak-anak berkebutuhan khusus apalagi sekolah-sekolah favorit.
Solusi yang harus dilakukan adalah membuat regulasi untuk kelulusan anak berkebutuhan khusus di sekolah dasar umum dan sekolah dasar yang sudah ditunjuk sebagai sekolah inklusi di buat sama sehingga kebimbangan sekolah umum untuk menerima siswa ABK dapat teratasi. Contoh: tentang peraturan siswa ABK yang memang dinilai tidak dapat mengikuti UN maka oleh sekolah tidak didaftarkan sebagai peserta UN tapi hanya peserta ujian sekolah yang nantinya tidak mendapatkan ijazah tetapi hanya diberikan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang dapat digunakan untuk melanjutkan ke Sekolah Menengah Pertama inklusi (SMP Inkulsi). Orang tua siswa ABK juga diwajibkan membuat surat pernyataan tidak menuntut anaknya untuk diikutkan menjadi peserta UN.
Depdiknas (2009) mengenai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa. Pasal 4 menjelaskan bahwa: (1) Pemerintah kabupaten/kota menunjuk paling sedikit 1 (satu) sekolah dasar, dan 1 (satu) sekolah menengah pertama pada setiap kecamatan dan 1 (satu) satuan pendidikan menengah untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif yang wajib menerima peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1, (2) Satuan pendidikan selain yang ditunjuk oleh kabupaten/kota dapat menerima peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1. Pasal 5 menjelaskan bahwa: (1) Penerimaan peserta didik berkelainan dan/atau peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa pada satuan pendidikan mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki sekolah, (2) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mengalokasikan kursi peserta didik yang memiliki kelainan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) paling sedikit 1 (satu) peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar yang akan diterima, (3) Apabila dalam waktu yang telah ditentukan, alokasi peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat terpenuhi, satuan pendidikan dapat menerima peserta didik normal.
Dalam Depdiknas (2009) mengenai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa, mewajibkan setiap pemerintah daerah hanya menunjuk satu sekolah dasar dan satu sekolah menengah pertama di masing-masing kecamatan tetapi yang terjadi banyak pemerintah daerah tidak memenuhi kuota itu. Contohnya Pemerintah Kabupaten Kebumen yang terdiri dari 26 kecamatan hanya memiliki 4 sekolah dasar inklusi dan 2 sekolah menengah pertama inklusi. Ini baru menunjuk sekolah saja seolah-olah sedikit ragu apalagi sampai membuat perda tentang penyelenggara pendidikan inklusi yang konsekuensi logisnya ketika sudah diperdakan maka pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pendidikan inklusi wajib membiayai dan menyediakan sarana dan prasarana yang timbul dari peraturan daerah tersebut.
Dari peraturan tersebut siswa ABK yang diterima dalam satu rombel juga dibatasi. Yang terjadi di lapangan siswa ABK dalam satu rombel dibatasi maksimal 3 anak ABK. Itupun tidak semua jenis kebutuhan khusus dapat diterima, kadangkala sekolah inklusi tertentu hanya menerima siswa ABK dengan jenis kecacatan dari ringan ke sedang.
Solusi yang dapat dilakukan yaitu: pertama, pemerintah pusat memberikan penekanan kepada pemerintah daerah untuk menunjuk satu sekolah dasar inklusi dan satu sekolah menengah pertama inklusi di masing-masing kecamatan agar siswa ABK di wilayah kecamatan tersebut dapat terlayani dalam hal pemerolehan hak untuk mendapatkan pendidikan dasar. Kedua, pemerintah pusat mewajibkan pemerintah daerah untuk membuat peraturan daerah yang berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan inklusi sehingga pemerintah daerah ikut bertanggung jawab tentang sarana dan prasarana serta pembiayaan sesuai dengan standar minimal pelayanan pendidikan inklusi untuk sekolah penyelenggara pendidikan inklusi. Ketiga, memacu dan memberi stimulus kepada sekolah dasar umum untuk menjadi sekolah penyelenggara pendidikan inklusi.
Banyak sekolah dasar inklusi maupun sekolah dasar umum yang dalam bidang sarana prasarana belum memfasilitasi kepada anak berkebutuhan khusus. Fungsi sarana dan prasarana di sekolah hanya diseting penggunaanya untuk anak-anak normal saja. Padahal sarana dan prasarana itu penting untuk membantu siswa memperoleh pendidikan sesuai dengan minat dan bakat serta kemampuannya. Menurut Dikdasmen Depdikbud (1997: 7), bahwa fungsi sarana pendidikan yang berupa alat pembelajaran, alat peraga, dan media pendidikan dalam proses pembelajaran sangat penting guna mencapai tujuan pendidikan. Sarana dan prasarana pendidikan berperan langsung dalam proses pembelajaran di kelas sehingga berfungsi untuk memperlancar dan mempermudah proses transfer ilmu dari pendidik kepada peserta didik. Sarana pendidikan yang lengkap dapat memudahkan guru dalam menyampaikan isi pembelajaran kepada siswanya.
Solusi yang dapat dilakukan yaitu membuat sarana dan prasarana sekolah yang dapat digunakan oleh anak berkebutuhan khusus. Pembuatan sarana dan prasarana dialokasikan dari dana BOS ataupun pengajuan proposal kepada dinas terkait yang peduli dengan sekolah penyelenggara pendidikan inklusi. Memang apabila hanya mengandalkan bantuan dari dinas pendidikan dan kebudayaan terkadang bisa dapat bantuan tapi tak jarang juga tidak mendapatkan apa-apa, tergantung komitmen pemerintah daerah masing-masing, apakah mereka memprioritaskan pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus ataupun tidak.
Kendala yang muncul dilapangan terutama untuk sekolah penyelenggara pendidikan inklusi yaitu belum ada guru pembimbing khusus (shadow teacher) masing-masing sekolah. Sekolah inklusi tersebut adalah sekolah yang sudah ditunjuk oleh pemerintah kabupaten kota untuk menyelenggarakan pendidikan inklusi, apalagi sekolah-sekolah umum yang tidak ditunjuk, pasti lebih enggan untuk mengangkat guru pembimbing khusus. Padahal pada Kemendiknas (2009) yang berisi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa Pasal 10 ayat 1-4 menjelaskan tentang: (1) Pemerintah kabupaten/kota wajib menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang ditunjuk untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif, (2) Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif yang tidak ditunjuk oleh pemerintah kabupaten/kota wajib menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang guru pembimbing khusus, (3) Pemerintah kabupaten/kota wajib meningkatkan kompetensi di bidang pendidikan khusus bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif, (4) Pemerintah dan pemerintah provinsi membantu dan menyediakan tenaga pembimbing khusus bagi satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif yang memerlukan sesuai dengan kewenangannya.
Keberadaan pendamping (shadow) untuk siswa ABK sangat penting, hal ini dijelaskan oleh Nuraeni dkk (2014:322) Shadow teacher atau guru pendamping adalah seorang pendamping di bidang pendidikan pra sekolah dan sekolah dasar yang bekerja secara langsung dengan seorang anak berkebutuhan khusus selama masa tahun-tahun pra sekolah dan sekolah dasar. seorang shadow teacher dituntut memahami karakteristik dari ABK dengan kekhususan tertentu dan bagaimana cara menanganinya dengan optimal.
Solusi yang dapat dilakukan yaitu pengadaan shadow teacher untuk setiap sekolah dasar penyelenggara pendidikan inklusi. Paling tidak pemerintah mengangkat guru-guru lulusan pendidikan PLB untuk menjadi guru pendamping. Apabila sekolah belum mampu mencari guru pendamping (shadow teacher), maka sekolah dapat memberikan saran kepada orang tua siswa untuk mencari pendamping (shadow) baik itu dari keluarga sendiri atau memang dari pihak tertentu yang dipercaya oleh orang tua siswa. Hal ini dilakukan untuk membantu guru dalam kegiatan proses belajar mengajar di kelas, sehingga semua siswa dapat terlayani dengan optimal. Menyediakan guru pembimbing khusus yang berkwalitas dan berkompeten membuat anak berkebutuhan khusus dapat mengikuti kelas dengan maksimal ketika perhatian penuh dan fokus diperlukan bagi seorang anak untuk menerima dan memproses informasi yang disampaikan ketika kegiatan pembelajaran sedang berlangsung di dalam kelas.

D.    KESIMPULAN DAN HARAPAN
1.     KESIMPULAN
Penyelenggaraan pendidikan inklusi di sekolah dasar umum perlu dilakukan dengan tujuan memberikan fasilitas kepada siswa ABK mendapatkan pendidikan yang layak tanpa diskriminasi. Untuk mengantisipasi keengganan sekolah umum menyelenggarakan pendidikan inklusi dengan alasan hasil UN yang buruk maka pemerintah membuat konsep kelulusan siswa ABK berbeda dengan siswa umum. Konsep kelulusan tersebut tidak hanya dilakukan di sekolah inklusi yang ditunjuk tetapi juga diterapkan ke sekolah-sekolah dasar umum. Disamping itu pemenuhan sarana prasarana sebagai standar layanan sekolah penyelenggara pendidikan inklusi perlu diadakan, hal ini untuk memfasilitasi kepentingan siswa ABK menyalurkan kemampuan, minat, dan bakatnya.
Pendidikan inklusif sebagai suatu sistem layanan ABK menyatu dalam layanan pendidikan formal. Konsep ini menunjukkan hanya ada satu sistem pembelajaran dalam sekolah inklusif, tetapi mampu mengakomudasi perbedaan kebutuhan belajar setiap individu. Peran serta pemerintah disini sangatlah penting yaitu dengan membuat kebijakan-kebijakan yang berpihak pada penyelenggaran pendidikan inklusi. Kebijakan tersebut berhubungan erat dengan kegiatan pendanaan untuk pengadaan sarana prasarana, guru pendamping (shadow teacher), dan segala hal yang berhubungan dengan kegiatan penyelenggaraan pendidikan inklusi di sekolah dasar.

2.     HARAPAN
Untuk mengatasi permasalahan dan kendala yang terjadi di lapangan dalam pelaksanaan pendidikan inklusif diperlukan  komitmen tinggi dan kerja keras melalui kolaborasi berbagai pihak, baik pemerintah maupun masyarakat untuk mengatasinya. Dengan demikian, tujuan akhir dari semua upaya memberikan kesejahteraan para penyandang cacat dalam hal memperoleh segala haknya sebagai warga Negara dapat direalisasikan secara cepat dan maksimal.
Pemerintah Pusat seyogyanya segera mewajibkan setiap daerah utnuk membuat peraturan daerah baik itu melalui peraturan Bupati atau surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan tentang implementasi penyelenggaraan sekolah inklusif di masing-masing Kabupaten/Kota, agar sekolah-sekolah penyelenggara pendidikan inklusif dapat diakui dan diberi pendampingan baik yang berupa pendampingan sarana prasarana, pendanaan dan peningkatan kompetensi guru pendamping khusus bagi sekolah inklusi.

DAFTAR RUJUKAN

Depdikbud. (1997). Pedoman penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Jakarta: Dikdasmen Depdikbud.

Ilahi, M.T. 2013. Pendidikan Inklusif Konsep dan Aplikasi. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.

Kemendiknas. 2009. Peraturan Menteri Pendidikan No. 70 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik Yang memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa. Jakarta : Kemendiknas.

Nuraeni, K., Dewi & Hawanti, S. 2014. Model Program Pembelajaran Individual Untuk Peserta Didik Dengan Kesulitan Belajar Melaui Pelatihan Terapi Gerak Bagi Shadow Teacher di SD Inklusi. Prosiding SnaPP 2014 Sosial, Ekonomi, dan Humaniora, 4 (1) 319-326.

Permendikbud No. 6 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, Dan Penyelenggara Program Paket A/ULA (Online), http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/bsnp/un/2015/Permendikbud6-2015PenyelenggaraanUS.pdf. Diakses 11 Oktober 2016.

























Aksi Nyata Modul 3.3

  Aksi Nyata Modul 3.3. Pengelolaan Program yang Berdampak pada Murid Oleh: Achmad Hufron, S.Pd.Jas CGP Angkatan 2 Kabupaten Kebumen F...