17 Januari 2016

PERUBAHAN PP NO. 32 TAHUN 2013 ATAS PP NO. 19 TAHUN 2005 (TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN) DAN PERUBAHAN PERMENDIKBUD NO. 23 TAHUN 2013 ATAS PERMENDIKNAS NO. 15 TAHUN 2010 (TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN DASAR DI KABUPATEN/KOTA)



ANALISIS
PERUBAHAN PP NO. 32 TAHUN 2013 ATAS PP NO. 19 TAHUN 2005        (TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN) DAN PERUBAHAN PERMENDIKBUD NO. 23 TAHUN 2013 ATAS PERMENDIKNAS NO. 15 TAHUN 2010 (TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN DASAR DI KABUPATEN/KOTA)



OLEH
ACHMAD HUFRON



 
PERATURAN YANG DIANALISIS

A.      PERUBAHAN PP NO. 32 TAHUN 2013 ATAS PP NO. 19 TAHUN 2005        (TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN), DAN
B.       PERUBAHAN PERMENDIKBUD NO. 23 TAHUN 2013 ATAS PERMENDIKNAS NO. 15 TAHUN 2010 (TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN DASAR DI KABUPATEN/KOTA


BAB I
PENDAHULUAN

Pengembangan kurikulum perlu dilakukan karena adanya berbagai tantangan yang dihadapi, baik tantangan internal maupun tantangan eksternal Pengembangan kurikulum ini diawali dengan terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 tentang perubahan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005. Ada 3 (tiga) alasan mendasar mengapa kurikulum kita perlu dikembangkan:
a.    demographic dividend  atau bonus demografi
b.    global competitiveness atau persaingan global
c.    pergeseran paradigma pembangunan dari pembangunan yang berbasis sumber daya (alam) mengarah pada pembangunan berbasis peradaban.
Apa sajakah perubahan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 akan dibahas dalam pembahasan.

BAB II
PEMBAHASAN

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengalami perubahan yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013. Sejumlah pasal dan ketentuan pada PP 19/2005 diubah.
Persamaan antara PP 19/2005 dan PP 32/2013 yaitu bahwa dari kedelapan standar Nasional pendidikan yaitu dapat kita lihat dari kedelapan standar, ada 4 standar yang tidak dirubah yaitu: (1) Standar tenaga pendidikan; (2) Standar Pembiayaaan; (3) Standar Pengelolaan ; dan (4) Standar Sarana dan Prasarana. Bahwa ke 4 standar di atas tidak ada yang dirubah sama seperti PP 19/2005. Untuk perbedaan antara PP 19/2005 dan PP 32/2013 yaitu dapat kita lihat dari ke 4 standar berikutnya yaitu: (1) Standar Isi; (2) Standar Proses; (3) Standar Lulusan; dan (4) Standar Penilaain.
Dalam Perubahan PP NO. 32 Tahun 2013 atas PP NO. 19 Tahun 2005 (Tentang Standar Nasional Pendidikan) dapat dirinci sebagai berikut:
1.    Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan Pengembangan kurikulum untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional,” bunyi Pasal 2 Ayat (1a) PP tersebut.
2.    Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan Pengembangan Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian Pendidikan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, dan Standar Pembiayaan.
3.    Standar Isi dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 5 Ayat (4). Pada PP terdahulu tidak ada kata-kata BSNP.
4.    Menyangkut Materi Pendidikan sebagai bagian dari Standar Isi dalam Standar Nasional Pendidikan, PP ini menegaskan bahwa ruang lingkup materi  dirumuskan berdasarkan kriteria:
a.    Muatan wajib yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan;
b.    Konsep keilmuan
c.    Karakteristik satuan pendidikan dan program pendidikan.
5.    Sementara Tingkat Kompetensi dirumuskan berdasarkan kriteria:
a.       Tingkat perkembangan Peserta Didik
b.      Kualifikasi Kompetensi Indonesia
c.       Pengusaan Kompetensi yang berjenjang.
6.    PP 32/2013 secara tegas menghapus Ketentuan Pasal 6 sampai dengan Pasal 18 pada PP No. 19 Tahun 2005 yang di antaranya berisi tentang:
a.         Pengelompokan mata pelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah (misalnya agama, kewarganeraan, pendidikan jasmani, dsb);
b.        Pengaturan kurikulum untuk agama, ilmu pengetahuan dan tehnologi;
c.         Ketentuan mengenai beban belajar;
d.        Pelaksanaan pendidikan berbasis keunggulan lokal; dan
e.         Pengembangan kurikulum pada masing-masing satuan pendidikan.
7.    Yang paling penting dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013  dapat kita lihat dalam standar penilaian hasil belajar. PP ini hanya menegaskan bahwa penilaian hasil belajar digunakan untuk:
a.    Menilai pencapaian Kompetensi Peserta Didik;
b.    Bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar
c.    Memperbaiki proses pembelajaran.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar oleh pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 64 Ayat (2e) PP No. 32/2013 ini.
8.    Menurut PP 32/2013  ini, Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelanggarakan Ujian Nasional yang diikuti Peserta Didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.
“Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat,” bunyi Pasal 67 Ayat (1a) PP No. 32/2013 ini.
9.    Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini bahkan secara tegas menghapus ketentuan Pasal 70 Ayat (1,2) PP No. 19/2005, yang didalamnya disebutkan mengenai materi Ujian Nasional tingkat SD dan sederajat, yang sebelumnya mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matemika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Menurut Pasal 72 Ayat (1) PP ini, Peserta Didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
a.       Menyelesaikan seluruh program Pembelajaran;
b.      Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran;
c.       Lulus ujian sekolah/madrasah;
d.      Lulus Ujian Nasional.

Pada pasal 1 Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013, terdapat beberapa ketentuan tambahan dan ada beberapa ketentuan yang diubah. Ketentuan tambahan pada pasal 1 adalah ayat 4 (kompetensi), 13 (Kompetensi inti), 14 (kompetensi dasar), 18 (Silabus), 19 (pembelajaran), 22 (buku panduan guru) dan 23 (buku teks pelajaran).
Ketentuan yang diubah adalah ayat 6 (standar isi), 7 (standar proses), 8 (standar pendidik dan tenaga kependidikan), 9 (standar sarana dan prasarana), 10 (standar pengelolaan), 11 (standar pembiayaan), 12 (standar penilaian pendidikan), 17 (kerangka kurikulum), dan 31 (lembaga penjaminan mutu pendidikan).
Pada Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 terdapat pasal tambahan diantara pasal 2 dan 3, yaitu pasal 2A. Pasal 2A mengenai standar kompetensi lulusan.
Ketentuan Pasal 2 ayat 1 (lingkup standar nasional pendidikan) diubah dan di antara ayat 1 dan ayat 2 disisipkan 1 ayat yakni ayat 1a (Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan Pengembangan kurikulum untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.)
Pada pasal 5 ayat 2 menyatakan standar isi (ruang lingkup dan tingkat kompetensi). Pasal 5A dan 5B disisipkan antara pasal 5 dan 6. Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan kriteria muatan wajib, konsep keilmuan, karakteristik satuan pendidikan dan program pendidikan. Tingkat Kompetensi dirumuskan berdasarkan kriteria tingkat perkembangan Peserta Didik, kualifikasi Kompetensi Indonesia dan  penguasaan Kompetensi yang berjenjang.
Ø Pasal 6 sampai dengan 18 pada Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 dihapus.
Ø Pasal19 ayat 2 pada Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 dihapus.
            pasal 20 (perencanaan pembelajaran) pada Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 diubah. Semula pasal 20 Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 berbunyi “Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar” menjadi “Perencanaan Pembelajaran merupakan penyusunan rencana pelaksanaan Pembelajaran untuk setiap muatan Pembelajaran” pada Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013.
Ø Pasal 22 (penilaian hasil pembelajaran) ayat 3 pada Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 dihapus.
Ø Pasal 23 dan 24, sama.
Ø Pasal 25 (standar kompetensi pendidikan) ayat 2 dan ayat 4 diubah serta ayat 3 pada Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 dihapus.
Ø Pasal 25 (standar kompetensi pendidikan) ayat 2 dan ayat 4 diubah serta ayat 3 pada Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 dihapus
Ø Ketentuan pasal 26 hingga 42 pada kedua Peraturan Pemerintah sama.
Ø Pasal 43 ayat 5 (kelayakan isi, bahasa, penyajian dan kegrafikan buku teks) diubah dan di antara ayat 5 dan ayat 6 (standar sumber belajar selain buku teks) disisipkan 1 ayat, yakni ayat 5a (pengadaan buku teks pelajaran).
Ø Ketentuan pasal 44 hingga 63 pada kedua Peraturan Pemerintah sama.
Ø Pasal 64 (penilaian hasil belajar oleh pendidik) ayat 1 (penjelasan tentang penilaian hasil belajar) dan ayat 2 (kegunaan penilaian) diubah, di antara ayat 2 dan ayat 3 disisipkan 1 ayat yakni ayat 2a (ketentuan lanjutan diatur oleh Peraturan Menteri), serta ayat (3) sampai dengan ayat (7) dihapus.
Pasal 65 (penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan) ayat 2 (penilaian hasil belajar) dan ayat 5 (prasyarat nilai untuk mengikuti ujian sekolah/madrasah) dihapus, serta ayat 3 (penilaian hasil belajar oleh pendidik), ayat 4 (penilaian hasil belajar melalui UN), dan ayat 6 (pihak yang menentukan penilaian akhir) diubah. Pada Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 Ayat 6, ketentuan mengenai penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP, dan pada Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013, ketentuan mengenai penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah diatur dengan Peraturan Menteri.
Ø Pasal 66 pada kedua Peraturan Pemerintah sama.
Ø Pasal 67, di antara ayat 1 (BNSP bertugas menyelenggarakan ujian nasional) dan ayat 2 (penyelenggaraan ujian nasional) Pasal 67 disisipkan 1 ayat, yakni ayat 1a (Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat).
Ø Ketentuan pasal 68 pada kedua Peraturan Pemerintah sama.
Pasal 69 (ujian nasional bagi seluruh peserta didik, formal maupun nonformal) ayat 1 (setiap peserta didik berhak mengikuti ujian nasional dan mengulanginya sepanjang dinyatakan belum lulus dari satuan pendidikan) diubah dan di antara ayat 2 dan ayat 3 disisipkan 1 ayat, yakni ayat 2a (pengecualian ujian nasional bagi peserta didik SD/MI/SDLB).
Ø Pasal 70 (mata pelajaran yang pada ujian nasional) ayat 1 (mata pelajaran ujian nasional SD/MI/SDLB) dan ayat 2 (mata pelajaran ujian nasional kejar paket A) dihapus serta ayat 4 (mata pelajaran ujian nasional kejar paket B) diubah. Ketentuan pasal 70 pada kedua Peraturan Pemerintah sama.
Ø Pasal 72 (kelulusan) ayat 1 (kriteria kelulusan) diubah dan di antara ayat 1 dan ayat 2 (penetapan kelulusan peserta didik) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat 1a (ketentuan kelulusan SD/MI/SDLB).
Ø Ketentuan pasal 73, 74 dan 75 pada kedua Peraturan Pemerintah sama.
Ø Pasal 76 (BSNP) ayat 3 (tugas BSNP) ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf e (menelaah dan/atau menilai Buku Teks Pelajaran).
Diantara Bab XI dan Bab XII disisipkan 1 bab, yakni Bab XIA. Bab XIA berisi ketentuan mengenai kurikulum (kerangka dasar, struktur, kompetensi inti, kompetensi dasar, beban belajar, silabus), struktur kurikulum satuan pendidikan dan program pendidikan (struktur kurikulum pendidikan anak usia dini formal, struktur kurikulum pendidikan dasar, struktur kurikulum pendidikan menengah, struktur kurikulum pendidikan formal), kurikulum tingkat satuan pendidikan, muatan lokal, dokumen kurikulum, pengelolaan kurikulum, dan evaluasi kurikulum.
Ø Pasal 89 (sertifikasi) diantara ayat 3 dan ayat 4 disisipkan 1 ayat, yakni ayat 3a (ijazah SD/MI/SDLB).
Ø Pasal 94 (pemberlakuan kurikulum) diubah. Penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 7 (tujuh) tahun.
Ø Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 mengatur kembali standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian, serta kurikulum.


BAB III
KESIMPULAN

Kesimpulan yang didapat dari hasil analisis pada bab II yaitu: (1) Perubahan peraturan ini dilakukan untuk menyelaraskan dengan dinamika perkembangan masyarakat, lokal, nasional, dan global guna mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional, dan (2) Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 mengatur kembali standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian, serta kurikulum.
Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 menyatakan kompetensi adalah seperangkat sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh peserta didik setelah membelajaran suatu muatan pembelajaran, menamatkan suatu program atau menyelesaikan satuan pendidikan tertentu.  Istilah yang digunakan adalah muatan pembelajaran bukan mata pembelajaran. Tiap muatan pembelajaran harus berkontribusi terhadap tiga kompetensi (sikap, keterampilan, pengetahuan).  Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai acuan utama. Bukan isi yang menentukan kompetensi, tetapi kompetensi yang menentukan isi.
Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 tentang standar isi mencakup ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi. Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan kriteria muatan wajib yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, konsep keilmuan dan karakteristik satuan pendidikan dan program pendidikan. Tingkat Kompetensi dirumuskan berdasarkan kriteria, tingkat perkembangan Peserta Didik, kualifikasi Kompetensi Indonesia dan penguasaan Kompetensi yang berjenjang. Standar isi dikembangkan oleh BNSP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013, tentang standar proses, menekankan proses pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat. Mengutamakan berfikir, ilmiah, keterampilan proses dengan pendekatan sains dan menggunakan teori konstruktivisme.
Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 tentang standar penilaian, menyatakan bahwa Penilaian hasil Pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai dengan Kompetensi Dasar yang harus dikuasai. Penilaian dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan.
Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 mengatur kurikulum secara lebih terinci. Kurikulum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 inilah yang kemudian dikenal dengan kurikulum 2013


BAB I
PENDAHULUAN

Standar pelayanan minimal adalah tolak ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar melalui jalur pendidikan formal yang diselenggarakan daerah kabupaten kota. Untuk menjamin tercapainya mutu pendidikan yang diselenggarakan daerah, pemerintah melalui Menteri Pendidikan Nasional telah menetapkan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar, yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010 dan agar lebih mengoptimalkan penerapan Standar Minimal Pelayanan Pendidikan Dasar di seluruh Kabupaten/Kota, Permendiknas No. 15 Tahun 2010 di ubah menjadi Peraturan Menteri pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013.
Standar pelayanan minimal pendidikan dasar (SPM) merupakan tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar, sekaligus sebagai acuan dalam perencanaan program dan penganggaran pencapaian target masing-masing daerah kabupaten/kota.


BAB II
PEMBAHASAN

Dalam Peraturan Mendikbud No. 23 Tahun 2013 perubahan atas Permendiknas No. 15 Tahun 2010 relatif tidak banyak yang berubah dari pasal-pasalnya. Pada pasal 6 yang tadinya 2 ayat ditambahkan ayat yang ke tiga” (3) Target pencapaian pelayanan dasar bidang pendidikan harus tercapai pada akhir tahun 2014”. Dalam pasal 6 juga ditambahkan satu pasal yaitu pasal 6A yang berbunyi “Standar Pelayanan Minimal Untuk Petunjuk Umum, Perhitungan Indikator Pencapaian, dan Analisis Standar Biaya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
Ketentuan pasal 7 juga diubah menjadi:
Pasal 7
(1)      Bupati/Walikota menyampaikan laporan tahunan kinerja penerapan dan pencapaianSPM Pendidikan Dasar kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur dan ditembuskan Kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan kebudayaan, dan Sekretaris Jenderal kementrian Agama.
(2)      Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.    Laporan semester I merupakan hasil monitoring dan evaluasi disampaikan paling lambat bulan Juni, yang memuat kondisi aktual perkembangan penerapan SPM Pendidikan dasar terutama dalam hal melaksanakan sosialisasi, perhitungan anggaran, dan penerapan SPM dalam dokumen perencanaan dan anggaran daerah; dan
b.    Laporan semester II merupakan hasil monitoring dan evaluasi semester I dan kenerja penerapan dalam pencapaian SPM Pendidikan dasar satu tahun, disampaikan paling lambat akhir Desember.
(3)     Berdasarkan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Dalam Permendikbud No. 23 tahun 2013 juga menerangkan bahwa ketentuan pasal 14 Permendiknas No. 15 tahun 2010 dihapus.
Penyelenggaraan pelayanan pendidikan dasar merupakan kewenangan kabupaten/kota, di dalamnya mencakup: (a) pelayanan pendidikan dasar oleh kabupaten/kota dan; (b)  pelayanan pendidikan dasar oleh satuan pendidikan:
a.    Pelayanan Pendidikan Dasar oleh Kabupaten/Kota:
1). Tersedia satuan pendidikan dalam jarak yang terjangkau dengan berjalan kaki yaitu maksimal 3 km untuk SD/MI dan 6 km untuk SMP/MTs dari kelompok permukiman permanen di daerah terpencil;
2). Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang, dan untuk SMP/MTs tidak melebihi 36 orang. Untuk setiap rombongan belajar tersedia 1 (satu) ruang kelas yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk peserta didik dan guru, serta papan tulis;
3). Di setiap SMP dan MTs tersedia ruang laboratorium IPA yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk 36 peserta didik dan minimal satu set peralatan praktek IPA untuk demonstrasi dan eksperimen peserta didik;
4). Di setiap SD/MI dan SMP/MTs tersedia satu ruang guru yang dilengkapi dengan meja dan kursi untuk setiap orang guru, kepala sekolah dan staf kependidikan lainnya; dan di setiap SMP/MTs tersedia ruang kepala sekolah yang terpisah dari ruang guru.
5). Di setiap SD/MI tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 32 peserta didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan, dan untuk daerah khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan pendidikan;
6). Di setiap SMP/MTs tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap mata pelajaran, dan untuk daerah khusus tersedia satu orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran;
7). Di setiap SD/MI tersedia 2 (dua) orang guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV dan 2 (dua) orang guru yang telah memiliki sertifikat pendidik;
8). Di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV sebanyak 70% dan separuh diantaranya (35% dari keseluruhan guru) telah memiliki sertifikat pendidik, untuk daerah khusus masing-masing sebanyak 40% dan 20%;
9). Di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau        D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik masing-masing satu orang untuk mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris;
10). Di setiap Kabupaten/Kota semua kepala SD/MI berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;
11). Di setiap kabupaten/kota semua kepala SMP/MTs berkualifikasi akademik   S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;
12). Di setiap kabupaten/kota semua pengawas sekolah dan madrasah memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;
13). Pemerintah kabupaten/kota memiliki rencana dan melaksanakan kegiatan untuk membantu satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum dan proses pembelajaran yang efektif; dan
14). Kunjungan pengawas ke satuan pendidikan dilakukan satu kali setiap bulan dan setiap kunjungan dilakukan selama 3 jam untuk melakukan supervisi dan pembinaan.
b. Pelayanan Pendidikan Dasar oleh Satuan Pendidikan:
1). Setiap SD/MI menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan IPS dengan perbandingan satu set untuk setiap peserta didik;
2). Setiap SMP/MTs menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup semua mata pelajaran dengan perbandingan satu set untuk setiap perserta didik;
3). Setiap SD/MI menyediakan satu set peraga IPA dan bahan yang terdiri dari model kerangka manusia, model tubuh manusia, bola dunia (globe), contoh peralatan optik, kit IPA untuk eksperimen dasar, dan poster/carta IPA;
4). Setiap SD/MI memiliki 100 judul buku pengayaan dan 10 buku referensi, dan setiap SMP/MTs memiliki 200 judul buku pengayaan dan 20 buku referensi;
5). Setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per minggu di satuan pendidikan, termasuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing atau melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan;
6). Satuan pendidikan menyelenggarakan proses pembelajaran selama 34 minggu per tahun dengan kegiatan tatap muka sebagai berikut : (a) Kelas I – II : 18 jam per minggu; (b) Kelas III : 24 jam per minggu; (c) Kelas IV – VI : 27 jam per minggu; atau  (d) Kelas VII – IX : 27 jam per minggu;
7). Satuan pendidikan menerapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sesuai ketentuan yang berlaku;
8). Setiap guru menerapkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang disusun berdasarkan silabus untuk setiap mata pelajaran yang diampunya;
9). Setiap guru mengembangkan dan menerapkan program penilaian untuk membantu meningkatkan kemampuan belajar peserta didik;
10). Kepala sekolah melakukan supervisi kelas dan memberikan umpan balik kepada guru dua kali dalam setiap semester;
11). Setiap guru menyampaikan laporan hasil evaluasi mata pelajaran serta hasil penilaian setiap peserta didik kepada kepala sekolah pada akhir semester dalam bentuk laporan hasil prestasi belajar peserta didik;
12). Kepala sekolah atau madrasah menyampaikan laporan hasil ulangan akhir semester (UAS) dan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) serta ujian akhir (US/UN) kepada orang tua peserta didik dan menyampaikan rekapitulasinya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota pada setiap akhir semester; dan
13). Setiap satuan pendidikan menerapkan prinsip-prinsip manajemen berbasis sekolah (MBS).
Selain jenis pelayanan pendidikan di atas,  di kabupaten/kota tertentu wajib menyelenggarakan jenis pelayanan sesuai kebutuhan, karakteristik, dan potensi daerah.
Dalam lampiran I Permendikbud No. 23 Tahun 2013 membahas tentang pengintegrasian penganggaran SPM dalam perencanaan dan penganggaran Kabupaten/Kota. Pendanaan  yang  berkaitan  dengan  penerapan,  pencapaian kinerja/pelaporan,  monitoring  dan  evaluasi,  pembinaan  dan pengawasan,  pembangunan  sub  sistem  informasi  manajemen, serta  pengembangan  kapasitas,  yang  merupakan  tugas  dan tanggung-jawab pemerintahan daerah dibebankan pada APBD.
            Dalam Lampiran II Permendikbud No. 23 Tahun 2013 membahas tentang penghitungan Indikator pencapaian (IP) yang berkaitan dengan sarana dan prasarana. (IP 1) Tersedia satuan pendidikan dalam jarak yang terjangkau  dengan  berjalan  kaki  yaitu maksimal  3  km  untuk  SD/MI  dan  6  km untuk  SMP/MTs  dari  kelompok  permukiman permanen di daerah terpencil; (IP 2) Jumlah  peserta  didik  dalam  setiap rombongan  belajar  untuk  SD/MI  tidak melebihi 32 orang, dan untuk SMP/MTs tidak melebihi  36  orang.  Untuk  setiap  rombongan belajar  tersedia  1  (satu)  ruang  kelas  yang dilengkapi  dengan  meja  dan  kursi  yang cukup  untuk  peserta  didik  dan  guru  serta papan tulis; (IP 3) Di  setiap  SMP  dan  MTs  tersedia  ruang laboratorium IPA yang dilengkapi dengan meja dan  kursi  yang  cukup  untuk  36  peserta  didik dan  minimal  satu  set  peralatan  praktek  IPA untuk  demonstrasi  dan  eksperimen  peserta didik; (IP 4) dst.
             Dalam Lampiran II Permendikbud No. 23 Tahun 2013 membahas tentang Analisis Standar Belanja (ASB) sarana dan prasarana.

BAB III
KESIMPULAN

Peraturan Menteri pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 membahas Standar Pelayanan Minimal pelayanan Pendidikan Dasar melalui jalur pendidikan formal yang diselenggarakan daerah kabupaten kota. SPM diperlukan sebagai syarat sebuah sekolah menyelenggarakan kegiatan pendidikan baik masalah pembiayaan maupun sarana dan prasarana yang nantinya diharapkan mutu pendidikan di Indonesia semakin meningkat dan tujuan pendidikan dapat terwujud.



DAFTAR RUJUKAN

Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan
Permendiknas No. 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota
Permendikbud No. 23 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota
Syaukah, Ali, dkk. 2012. Pedoman Penulisan Karya Ilmiah: Skripsi, Tesis, Disertasi, Artikel dan Tugas Akhir. Malang: Universitas Negeri Malang.

Aksi Nyata Modul 3.3

  Aksi Nyata Modul 3.3. Pengelolaan Program yang Berdampak pada Murid Oleh: Achmad Hufron, S.Pd.Jas CGP Angkatan 2 Kabupaten Kebumen F...