ANALISIS
PERUBAHAN PP NO. 32 TAHUN 2013 ATAS PP
NO. 19 TAHUN 2005 (TENTANG STANDAR
NASIONAL PENDIDIKAN) DAN PERUBAHAN PERMENDIKBUD NO. 23 TAHUN 2013 ATAS PERMENDIKNAS NO.
15 TAHUN 2010 (TENTANG STANDAR PELAYANAN
MINIMAL PENDIDIKAN DASAR DI KABUPATEN/KOTA)
OLEH
ACHMAD HUFRON
ACHMAD HUFRON
PERATURAN YANG
DIANALISIS
A.
PERUBAHAN PP NO.
32 TAHUN 2013 ATAS PP NO. 19 TAHUN 2005 (TENTANG STANDAR
NASIONAL PENDIDIKAN), DAN
B.
PERUBAHAN PERMENDIKBUD
NO. 23 TAHUN 2013 ATAS PERMENDIKNAS NO. 15 TAHUN 2010 (TENTANG STANDAR PELAYANAN
MINIMAL PENDIDIKAN DASAR DI KABUPATEN/KOTA
BAB
I
PENDAHULUAN
Pengembangan kurikulum perlu dilakukan karena adanya
berbagai tantangan yang dihadapi, baik tantangan internal maupun tantangan
eksternal Pengembangan
kurikulum ini diawali dengan terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013
tentang perubahan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005. Ada 3 (tiga) alasan
mendasar mengapa kurikulum kita perlu dikembangkan:
a.
demographic dividend atau bonus demografi
b.
global competitiveness atau persaingan global
c.
pergeseran paradigma pembangunan dari pembangunan yang berbasis sumber
daya (alam) mengarah pada pembangunan berbasis peradaban.
Apa sajakah perubahan Peraturan Pemerintah nomor 19
tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 akan dibahas dalam pembahasan.
BAB II
PEMBAHASAN
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan mengalami perubahan yang diatur melalui Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013. Sejumlah pasal dan ketentuan pada PP 19/2005 diubah.
Persamaan
antara PP 19/2005 dan PP 32/2013 yaitu bahwa dari kedelapan standar Nasional
pendidikan yaitu dapat kita lihat dari kedelapan standar, ada 4 standar yang tidak
dirubah yaitu: (1) Standar
tenaga pendidikan; (2) Standar
Pembiayaaan; (3) Standar
Pengelolaan ; dan (4) Standar Sarana dan
Prasarana. Bahwa
ke 4
standar di atas tidak ada yang dirubah sama seperti PP 19/2005. Untuk perbedaan antara PP
19/2005 dan PP 32/2013 yaitu dapat kita lihat dari ke 4 standar berikutnya
yaitu: (1) Standar Isi; (2) Standar Proses; (3) Standar Lulusan; dan (4) Standar Penilaain.
Dalam Perubahan PP
NO. 32 Tahun 2013 atas PP NO. 19 Tahun 2005 (Tentang Standar Nasional Pendidikan) dapat dirinci sebagai berikut:
1. Standar
Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan Pengembangan kurikulum untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional,” bunyi Pasal 2 Ayat (1a) PP tersebut.
2. Standar
Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan Pengembangan Standar Isi, Standar
Proses, Standar Penilaian Pendidikan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, dan Standar Pembiayaan.
3. Standar
Isi dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan ditetapkan
dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 5 Ayat (4). Pada PP terdahulu tidak ada
kata-kata BSNP.
4. Menyangkut
Materi Pendidikan sebagai bagian dari Standar Isi dalam Standar Nasional Pendidikan,
PP ini menegaskan bahwa ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan
kriteria:
a. Muatan
wajib yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan;
b. Konsep
keilmuan
c. Karakteristik
satuan pendidikan dan program pendidikan.
5. Sementara Tingkat Kompetensi dirumuskan berdasarkan
kriteria:
a. Tingkat perkembangan Peserta Didik
b. Kualifikasi Kompetensi Indonesia
c. Pengusaan Kompetensi yang berjenjang.
6. PP 32/2013 secara tegas menghapus Ketentuan Pasal
6 sampai dengan Pasal 18 pada PP No. 19 Tahun 2005 yang
di antaranya berisi tentang:
a.
Pengelompokan
mata pelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah (misalnya agama,
kewarganeraan, pendidikan jasmani, dsb);
b.
Pengaturan
kurikulum untuk agama, ilmu pengetahuan dan tehnologi;
c.
Ketentuan
mengenai beban belajar;
d.
Pelaksanaan
pendidikan berbasis keunggulan lokal; dan
e.
Pengembangan
kurikulum pada masing-masing satuan pendidikan.
7. Yang paling penting dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 dapat kita lihat dalam standar penilaian hasil
belajar. PP ini hanya menegaskan bahwa penilaian hasil belajar digunakan untuk:
a. Menilai pencapaian Kompetensi Peserta Didik;
b. Bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar
c. Memperbaiki proses pembelajaran.
“Ketentuan lebih
lanjut mengenai penilaian hasil belajar oleh pendidikan diatur dengan Peraturan
Menteri,” bunyi Pasal 64 Ayat (2e) PP No. 32/2013 ini.
8. Menurut PP 32/2013 ini, Pemerintah menugaskan
BSNP untuk menyelanggarakan Ujian Nasional yang diikuti Peserta Didik pada
setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur
nonformal kesetaraan.
“Ujian Nasional untuk
satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud,
dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat,” bunyi Pasal 67
Ayat (1a) PP No. 32/2013 ini.
9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini bahkan
secara tegas menghapus ketentuan Pasal 70 Ayat (1,2) PP No. 19/2005, yang
didalamnya disebutkan mengenai materi Ujian Nasional tingkat SD dan sederajat,
yang sebelumnya mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matemika, dan Ilmu Pengetahuan
Alam (IPA). Menurut Pasal 72 Ayat (1) PP ini, Peserta Didik dinyatakan lulus
dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
a. Menyelesaikan seluruh program Pembelajaran;
b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir
untuk seluruh mata pelajaran;
c. Lulus ujian sekolah/madrasah;
d. Lulus Ujian Nasional.
Pada pasal 1 Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun
2013, terdapat beberapa ketentuan tambahan dan ada beberapa ketentuan yang
diubah. Ketentuan
tambahan pada pasal 1 adalah ayat 4 (kompetensi), 13 (Kompetensi inti), 14 (kompetensi
dasar), 18 (Silabus), 19 (pembelajaran), 22 (buku panduan guru) dan 23 (buku
teks pelajaran).
Ketentuan yang diubah adalah ayat 6 (standar isi), 7
(standar proses), 8 (standar pendidik dan tenaga kependidikan), 9 (standar
sarana dan prasarana), 10 (standar pengelolaan), 11 (standar pembiayaan), 12
(standar penilaian pendidikan), 17 (kerangka kurikulum), dan 31 (lembaga
penjaminan mutu pendidikan).
Pada Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013
terdapat pasal tambahan diantara pasal 2 dan 3, yaitu pasal 2A. Pasal 2A
mengenai standar kompetensi lulusan.
Ketentuan Pasal 2 ayat 1 (lingkup standar nasional
pendidikan) diubah dan di antara ayat 1 dan ayat 2 disisipkan 1 ayat yakni ayat
1a (Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan Pengembangan kurikulum
untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.)
Pada pasal 5 ayat 2 menyatakan standar isi (ruang
lingkup dan tingkat kompetensi). Pasal 5A dan 5B disisipkan antara pasal 5 dan
6. Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan kriteria muatan wajib, konsep
keilmuan, karakteristik satuan pendidikan dan program pendidikan. Tingkat
Kompetensi dirumuskan berdasarkan kriteria tingkat perkembangan Peserta Didik,
kualifikasi Kompetensi Indonesia dan
penguasaan Kompetensi yang berjenjang.
Ø Pasal 6 sampai dengan 18 pada Peraturan Pemerintah
nomor 19 tahun 2005 dihapus.
Ø Pasal19 ayat 2 pada Peraturan Pemerintah nomor 19
tahun 2005 dihapus.
pasal 20 (perencanaan pembelajaran) pada Peraturan Pemerintah nomor 19
tahun 2005 diubah. Semula pasal 20 Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005
berbunyi “Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana
pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran,
materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar”
menjadi “Perencanaan Pembelajaran merupakan penyusunan rencana pelaksanaan
Pembelajaran untuk setiap muatan Pembelajaran” pada Peraturan Pemerintah
nomor 32 tahun 2013.
Ø Pasal 22 (penilaian hasil pembelajaran) ayat 3 pada
Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 dihapus.
Ø Pasal 23 dan 24, sama.
Ø Pasal 25 (standar kompetensi pendidikan) ayat 2 dan
ayat 4 diubah serta ayat 3 pada Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005
dihapus.
Ø Pasal 25 (standar kompetensi pendidikan) ayat 2 dan
ayat 4 diubah serta ayat 3 pada Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005
dihapus
Ø Ketentuan pasal 26 hingga 42 pada kedua Peraturan
Pemerintah sama.
Ø Pasal 43 ayat 5 (kelayakan isi, bahasa, penyajian
dan kegrafikan buku teks) diubah dan di antara ayat 5 dan ayat 6 (standar
sumber belajar selain buku teks) disisipkan 1 ayat, yakni ayat 5a (pengadaan
buku teks pelajaran).
Ø Ketentuan pasal 44 hingga 63 pada kedua Peraturan
Pemerintah sama.
Ø Pasal 64 (penilaian hasil belajar oleh pendidik)
ayat 1 (penjelasan tentang penilaian hasil belajar) dan ayat 2 (kegunaan
penilaian) diubah, di antara ayat 2 dan ayat 3 disisipkan 1 ayat yakni ayat 2a
(ketentuan lanjutan diatur oleh Peraturan Menteri), serta ayat (3) sampai
dengan ayat (7) dihapus.
Pasal 65 (penilaian hasil belajar oleh satuan
pendidikan) ayat 2 (penilaian hasil belajar) dan ayat 5 (prasyarat nilai untuk
mengikuti ujian sekolah/madrasah) dihapus, serta ayat 3 (penilaian hasil
belajar oleh pendidik), ayat 4 (penilaian hasil belajar melalui UN), dan ayat 6
(pihak yang menentukan penilaian akhir) diubah. Pada Peraturan Pemerintah nomor
19 tahun 2005 Ayat 6, ketentuan mengenai penilaian akhir dan ujian
sekolah/madrasah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri berdasarkan
usulan BSNP, dan pada Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013, ketentuan mengenai
penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah diatur dengan Peraturan Menteri.
Ø Pasal 66 pada kedua Peraturan Pemerintah sama.
Ø Pasal 67, di antara ayat 1 (BNSP bertugas
menyelenggarakan ujian nasional) dan ayat 2 (penyelenggaraan ujian nasional)
Pasal 67 disisipkan 1 ayat, yakni ayat 1a (Ujian Nasional untuk satuan
pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat).
Ø Ketentuan pasal 68 pada kedua Peraturan Pemerintah
sama.
Pasal 69 (ujian nasional
bagi seluruh peserta didik, formal maupun nonformal) ayat 1 (setiap peserta
didik berhak mengikuti ujian nasional dan mengulanginya sepanjang dinyatakan
belum lulus dari satuan pendidikan) diubah dan di antara ayat 2 dan ayat 3 disisipkan
1 ayat, yakni ayat 2a (pengecualian ujian nasional bagi peserta didik
SD/MI/SDLB).
Ø Pasal 70 (mata pelajaran yang pada ujian nasional)
ayat 1 (mata pelajaran ujian nasional SD/MI/SDLB) dan ayat 2 (mata pelajaran
ujian nasional kejar paket A) dihapus serta ayat 4 (mata pelajaran ujian
nasional kejar paket B) diubah. Ketentuan pasal 70 pada kedua Peraturan Pemerintah sama.
Ø Pasal 72 (kelulusan) ayat 1 (kriteria kelulusan)
diubah dan di antara ayat 1 dan ayat 2 (penetapan kelulusan peserta didik)
disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat 1a (ketentuan kelulusan SD/MI/SDLB).
Ø Ketentuan pasal 73, 74 dan 75 pada kedua Peraturan
Pemerintah sama.
Ø Pasal 76 (BSNP) ayat 3 (tugas BSNP) ditambah 1
(satu) huruf, yakni huruf e (menelaah dan/atau menilai Buku Teks Pelajaran).
Diantara
Bab XI dan Bab XII disisipkan 1 bab, yakni Bab XIA. Bab XIA berisi ketentuan
mengenai kurikulum (kerangka dasar, struktur, kompetensi inti, kompetensi
dasar, beban belajar, silabus), struktur kurikulum satuan pendidikan dan
program pendidikan (struktur kurikulum pendidikan anak usia dini formal,
struktur kurikulum pendidikan dasar, struktur kurikulum pendidikan menengah,
struktur kurikulum pendidikan formal), kurikulum tingkat satuan pendidikan,
muatan lokal, dokumen kurikulum, pengelolaan kurikulum, dan evaluasi kurikulum.
Ø Pasal 89 (sertifikasi) diantara ayat 3 dan ayat 4
disisipkan 1 ayat, yakni ayat 3a (ijazah SD/MI/SDLB).
Ø Pasal 94 (pemberlakuan kurikulum) diubah.
Penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 7 (tujuh)
tahun.
Ø Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 mengatur
kembali standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar
penilaian, serta kurikulum.
BAB III
KESIMPULAN
Kesimpulan yang didapat dari
hasil analisis pada bab II yaitu: (1) Perubahan peraturan ini dilakukan untuk menyelaraskan dengan dinamika
perkembangan masyarakat, lokal, nasional, dan global guna mewujudkan fungsi dan
tujuan pendidikan nasional, dan (2) Peraturan
Pemerintah nomor 32 tahun 2013 mengatur kembali standar kompetensi lulusan,
standar isi, standar proses, dan standar penilaian, serta kurikulum.
Peraturan Pemerintah nomor
32 tahun 2013 menyatakan kompetensi adalah seperangkat sikap, pengetahuan, dan
keterampilan yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh peserta didik
setelah membelajaran suatu muatan pembelajaran, menamatkan suatu program atau
menyelesaikan satuan pendidikan tertentu. Istilah yang digunakan adalah
muatan pembelajaran bukan mata pembelajaran. Tiap muatan pembelajaran harus
berkontribusi terhadap tiga kompetensi (sikap, keterampilan, pengetahuan). Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai
acuan utama. Bukan isi yang menentukan kompetensi, tetapi kompetensi yang
menentukan isi.
Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 tentang
standar isi mencakup ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi. Ruang lingkup
materi dirumuskan berdasarkan kriteria muatan wajib yang ditetapkan dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan, konsep keilmuan dan karakteristik
satuan pendidikan dan program pendidikan. Tingkat Kompetensi dirumuskan
berdasarkan kriteria, tingkat perkembangan Peserta Didik, kualifikasi
Kompetensi Indonesia dan penguasaan Kompetensi yang berjenjang. Standar isi
dikembangkan oleh BNSP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013, tentang
standar proses, menekankan proses pembelajaran dilakukan secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi Peserta Didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat. Mengutamakan berfikir,
ilmiah, keterampilan proses dengan pendekatan sains dan menggunakan teori
konstruktivisme.
Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 tentang
standar penilaian, menyatakan bahwa Penilaian hasil Pembelajaran pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai
dengan Kompetensi Dasar yang harus dikuasai. Penilaian dilakukan secara
menyeluruh dan berkesinambungan.
Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 mengatur
kurikulum secara lebih terinci. Kurikulum yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah nomor 32 tahun 2013 inilah yang kemudian dikenal dengan kurikulum
2013
BAB I
PENDAHULUAN
Standar
pelayanan minimal adalah tolak ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar melalui
jalur pendidikan formal yang diselenggarakan daerah kabupaten kota. Untuk
menjamin tercapainya mutu pendidikan yang diselenggarakan daerah, pemerintah
melalui Menteri Pendidikan Nasional telah menetapkan Standar Pelayanan Minimal
Pendidikan Dasar, yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
No. 15 Tahun 2010 dan agar lebih
mengoptimalkan penerapan Standar Minimal Pelayanan Pendidikan Dasar di seluruh
Kabupaten/Kota, Permendiknas No. 15 Tahun 2010 di ubah menjadi Peraturan
Menteri pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013.
Standar pelayanan minimal
pendidikan dasar (SPM) merupakan tolok ukur
kinerja pelayanan pendidikan dasar, sekaligus sebagai acuan dalam
perencanaan program dan penganggaran pencapaian target masing-masing daerah
kabupaten/kota.
BAB II
PEMBAHASAN
Dalam Peraturan Mendikbud No. 23 Tahun 2013
perubahan atas Permendiknas No. 15 Tahun 2010 relatif tidak banyak yang berubah
dari pasal-pasalnya. Pada pasal 6 yang tadinya 2 ayat ditambahkan ayat yang ke
tiga” (3) Target pencapaian pelayanan dasar bidang pendidikan harus tercapai
pada akhir tahun 2014”. Dalam pasal 6 juga ditambahkan satu pasal yaitu pasal
6A yang berbunyi “Standar Pelayanan Minimal Untuk Petunjuk Umum, Perhitungan
Indikator Pencapaian, dan Analisis Standar Biaya sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I, Lampiran II, dan lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari peraturan menteri ini.
Ketentuan pasal 7 juga diubah menjadi:
Pasal 7
(1) Bupati/Walikota menyampaikan laporan tahunan
kinerja penerapan dan pencapaianSPM Pendidikan Dasar kepada Menteri Dalam
Negeri melalui Gubernur dan ditembuskan Kepada Direktur Jenderal Otonomi
Daerah, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan kebudayaan, dan
Sekretaris Jenderal kementrian Agama.
(2) Laporan
tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Laporan semester I merupakan hasil monitoring dan
evaluasi disampaikan paling lambat bulan Juni, yang memuat kondisi aktual
perkembangan penerapan SPM Pendidikan dasar terutama dalam hal melaksanakan
sosialisasi, perhitungan anggaran, dan penerapan SPM dalam dokumen perencanaan
dan anggaran daerah; dan
b. Laporan semester II merupakan hasil monitoring dan
evaluasi semester I dan kenerja penerapan dalam pencapaian SPM Pendidikan dasar
satu tahun, disampaikan paling lambat akhir Desember.
(3) Berdasarkan laporan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
Dalam Permendikbud No. 23 tahun 2013 juga
menerangkan bahwa ketentuan pasal 14 Permendiknas No. 15 tahun 2010 dihapus.
Penyelenggaraan pelayanan pendidikan dasar merupakan kewenangan
kabupaten/kota, di dalamnya mencakup: (a) pelayanan pendidikan dasar
oleh kabupaten/kota dan; (b) pelayanan pendidikan dasar oleh satuan
pendidikan:
a. Pelayanan Pendidikan Dasar oleh Kabupaten/Kota:
1). Tersedia satuan
pendidikan dalam jarak yang terjangkau dengan berjalan kaki yaitu maksimal 3 km
untuk SD/MI dan 6 km untuk SMP/MTs dari kelompok permukiman permanen di daerah
terpencil;
2). Jumlah peserta didik
dalam setiap rombongan belajar untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang, dan untuk
SMP/MTs tidak melebihi 36 orang. Untuk setiap rombongan belajar tersedia 1
(satu) ruang kelas yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk
peserta didik dan guru, serta papan tulis;
3). Di setiap SMP dan MTs
tersedia ruang laboratorium IPA yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang
cukup untuk 36 peserta didik dan minimal satu set peralatan praktek IPA untuk
demonstrasi dan eksperimen peserta didik;
4). Di setiap SD/MI dan
SMP/MTs tersedia satu ruang guru yang dilengkapi dengan meja dan kursi untuk
setiap orang guru, kepala sekolah dan staf kependidikan lainnya; dan di setiap
SMP/MTs tersedia ruang kepala sekolah yang terpisah dari ruang guru.
5). Di setiap SD/MI
tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 32 peserta didik dan 6 (enam) orang
guru untuk setiap satuan pendidikan, dan untuk daerah khusus 4 (empat) orang
guru setiap satuan pendidikan;
6). Di setiap SMP/MTs
tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap mata pelajaran, dan untuk daerah khusus
tersedia satu orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran;
7). Di setiap SD/MI
tersedia 2 (dua) orang guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV dan
2 (dua) orang guru yang telah memiliki sertifikat pendidik;
8). Di setiap SMP/MTs
tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV sebanyak 70% dan
separuh diantaranya (35% dari keseluruhan guru) telah memiliki sertifikat
pendidik, untuk daerah khusus masing-masing sebanyak 40% dan 20%;
9). Di setiap SMP/MTs
tersedia guru dengan kualifikasi
akademik S-1 atau D-IV dan
telah memiliki sertifikat pendidik masing-masing satu orang untuk mata
pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris;
10). Di setiap
Kabupaten/Kota semua kepala SD/MI berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan
telah memiliki sertifikat pendidik;
11). Di setiap
kabupaten/kota semua kepala SMP/MTs berkualifikasi akademik S-1
atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;
12). Di setiap kabupaten/kota semua pengawas sekolah dan madrasah memiliki
kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;
13). Pemerintah
kabupaten/kota memiliki rencana dan melaksanakan kegiatan untuk membantu satuan
pendidikan dalam mengembangkan kurikulum dan proses pembelajaran yang efektif;
dan
14). Kunjungan pengawas ke satuan
pendidikan dilakukan satu kali setiap bulan dan setiap kunjungan dilakukan
selama 3 jam untuk melakukan supervisi dan pembinaan.
b. Pelayanan Pendidikan Dasar oleh Satuan Pendidikan:
1). Setiap SD/MI
menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah
mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan IPS dengan
perbandingan satu set untuk setiap peserta didik;
2). Setiap SMP/MTs
menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah
mencakup semua mata pelajaran dengan perbandingan satu set untuk setiap
perserta didik;
3). Setiap SD/MI
menyediakan satu set peraga IPA dan bahan yang terdiri dari model kerangka
manusia, model tubuh manusia, bola dunia (globe), contoh peralatan optik, kit
IPA untuk eksperimen dasar, dan poster/carta IPA;
4). Setiap SD/MI memiliki
100 judul buku pengayaan dan 10 buku referensi, dan setiap SMP/MTs memiliki 200
judul buku pengayaan dan 20 buku referensi;
5). Setiap guru tetap
bekerja 37,5 jam per minggu di satuan pendidikan, termasuk merencanakan
pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing
atau melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan;
6). Satuan pendidikan
menyelenggarakan proses pembelajaran selama 34 minggu per tahun dengan kegiatan
tatap muka sebagai berikut : (a) Kelas I – II : 18 jam per minggu; (b) Kelas
III : 24 jam per minggu; (c) Kelas IV – VI : 27 jam per minggu; atau (d)
Kelas VII – IX : 27 jam per minggu;
7). Satuan pendidikan
menerapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sesuai ketentuan yang
berlaku;
8). Setiap guru menerapkan
rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang disusun berdasarkan silabus untuk
setiap mata pelajaran yang diampunya;
9). Setiap guru
mengembangkan dan menerapkan program penilaian untuk membantu meningkatkan
kemampuan belajar peserta didik;
10). Kepala sekolah
melakukan supervisi kelas dan memberikan umpan balik kepada guru dua kali dalam
setiap semester;
11). Setiap guru
menyampaikan laporan hasil evaluasi mata pelajaran serta hasil penilaian setiap
peserta didik kepada kepala sekolah pada akhir semester dalam bentuk laporan
hasil prestasi belajar peserta didik;
12). Kepala sekolah atau
madrasah menyampaikan laporan hasil ulangan akhir semester (UAS) dan Ulangan
Kenaikan Kelas (UKK) serta ujian akhir (US/UN) kepada orang tua peserta didik
dan menyampaikan rekapitulasinya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau
Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota pada setiap akhir semester; dan
13). Setiap satuan
pendidikan menerapkan prinsip-prinsip manajemen berbasis sekolah (MBS).
Selain
jenis pelayanan pendidikan di atas, di kabupaten/kota tertentu wajib
menyelenggarakan jenis pelayanan sesuai kebutuhan, karakteristik, dan potensi
daerah.
Dalam lampiran I Permendikbud No. 23 Tahun 2013 membahas
tentang pengintegrasian penganggaran SPM dalam perencanaan dan penganggaran
Kabupaten/Kota. Pendanaan yang berkaitan
dengan penerapan, pencapaian kinerja/pelaporan, monitoring
dan evaluasi, pembinaan
dan pengawasan, pembangunan sub
sistem informasi manajemen, serta pengembangan
kapasitas, yang merupakan
tugas dan tanggung-jawab
pemerintahan daerah dibebankan pada APBD.
Dalam Lampiran II Permendikbud No. 23 Tahun 2013 membahas tentang
penghitungan Indikator pencapaian (IP) yang berkaitan dengan sarana dan
prasarana. (IP 1) Tersedia satuan pendidikan dalam jarak yang terjangkau dengan
berjalan kaki yaitu maksimal 3
km untuk SD/MI
dan 6 km untuk
SMP/MTs dari kelompok
permukiman permanen di daerah terpencil; (IP 2) Jumlah peserta
didik dalam setiap rombongan belajar
untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang, dan untuk SMP/MTs
tidak melebihi 36 orang.
Untuk setiap rombongan belajar tersedia
1 (satu) ruang
kelas yang dilengkapi dengan
meja dan kursi
yang cukup untuk peserta
didik dan guru
serta papan tulis; (IP 3) Di
setiap SMP dan
MTs tersedia ruang laboratorium IPA yang dilengkapi dengan
meja dan kursi yang
cukup untuk 36
peserta didik dan minimal
satu set peralatan
praktek IPA untuk demonstrasi
dan eksperimen peserta didik; (IP 4) dst.
Dalam Lampiran II Permendikbud No. 23 Tahun
2013 membahas tentang Analisis Standar Belanja (ASB) sarana dan prasarana.
BAB III
KESIMPULAN
Peraturan Menteri pendidikan Dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 membahas Standar
Pelayanan Minimal pelayanan Pendidikan Dasar melalui jalur
pendidikan formal yang diselenggarakan daerah kabupaten kota. SPM diperlukan sebagai syarat sebuah sekolah
menyelenggarakan kegiatan pendidikan baik masalah pembiayaan maupun sarana dan
prasarana yang nantinya diharapkan mutu pendidikan di Indonesia semakin
meningkat dan tujuan pendidikan dapat terwujud.
DAFTAR
RUJUKAN
Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun
2013 tentang Standar Nasional Pendidikan
Permendiknas No. 15 Tahun 2010 tentang Standar
Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota
Permendikbud No. 23 Tahun 2013 tentang Standar
Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota
Syaukah, Ali, dkk.
2012. Pedoman Penulisan Karya Ilmiah:
Skripsi, Tesis, Disertasi, Artikel dan Tugas Akhir. Malang: Universitas
Negeri Malang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar