PROSES KELULUSAN DAN
PENELUSURAN ALUMNI PADA SEKOLAH INKLUSI SEBAGAI BAGIAN MANAJEMEN KESISWAAN ( STUDI MULTI SITUS DI SD NEGERI 1 SUROTRUNAN DAN SD NEGERI
PECARIKAN KABUPATEN KEBUMEN JAWA TENGAH )
Achmad Hufron, Ali Imron, Mustiningsih
Program Studi Manajemen Pendidikan, Pascasarjana,
Universitas Negeri Malang
SD Negeri 5 Kebumen Jawa Tengah
E-Mail: hufron_achmad@yahoo.co.id
Abstrak
Tujuan
dari penelitian adalah untuk mendeskripsikan proses kelulusan dan penelusuran alumni pada sekolah inklusi di SDN
1 Surotrunan dan SD Pecarikan Kebumen. Penelitian
ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan rancangan studi
multisitus. Teknik pengumpulan data dengan wawancara
mendalam, observasi, dan studi dokumentasi. Analisis data terdiri atas analisis data dalam situs dan analisis data lintas
situs. Pengecekan keabsahan data dalam penelitian ini menggunakan tiga kriteria yakni kredibilitas, dependabilitas, dan
konfirmabilitas. Berdasarkan analisis
data tersebut diperoleh temuan lintas situs sebagai berikut. Pertama, ujian kelulusan siswa terdiri dari ujian sekolah dan ujian
nasional. Khusus untuk siswa ABK yang tidak lulus UN atau tidak mengikuti UN, akan dibuatkan surat tanda tamat belajar
dari sekolah yang dapat digunakan untuk melanjutkan ke sekolah menengah pertama
inklusi. Sekolah membantu kelulusan siswa ABK yang lamban belajar (slow learner) dengan cara menurunkan SKL
perkiraan SKL diambil setelah siswa-siswa melakukan beberapa kali try out, sekolah juga memberikan les untuk persiapan menghadapi UN. Kedua, penelusuran alumni didata sebatas informasi melanjutkan atau tidak
dan melanjutkan ke mana. Informasi tentang alumni didapat dari
informasi adik kelas, komunikasi dengan orang tua dan bertanya kepada siswa
langsung ketika pengambilan ijazah di sekolah. Komunikasi, peran dan pemberdayaan antara alumni dan sekolah belum
terkoordinir dengan baik.
Kata kunci: manajemen kesiswaan, proses kelulusan,
penelusuran alumni dan sekolah inklusi
Abstract
The purpose
of this study is to describe process of graduation and tracer
study at State Elementary School 1 Surotrunan and State
Elementary School Pecarikan Kebumen as primary inclusion school in Kebumen. This study
used a qualitative descriptive approach and multi-site studies design. The
techniques of the study were collecting data used interviews, observation and
documentation. Data analysis was divided into two phases of data analysis;
those are data analysis site and site across data analysis. In checking
validity of the data in this study used three kind of validities that are
credibility, dependability, and confirmability. Based on
those technique data analyses, it is found across the site as follows. First of all,
the
graduation test consists of school exam (US) whether practice exams, written
exams and national exams (UN). Especially
for ABK’s students who do not pass the national exams (UN) or do not follow the
national exams (UN), will be given a certificates of graduation from a school
that could be used to continue to a higher level in inclusion
junior high school. Schools help ABK’s slow learner to pass the exam by giving
lower SKL, approximation of SKL is taken after the students do several times try out UN. Secondly, the
information recorded by asking the alumnee and ask to the students directly
when taking a certificate in the school. Communication between the alumnee and
school is so well-coordinated, it is held in reunion of alumnee.
Keywords: student
management, process of
graduation, tracer
study, and educational
inclusion
Peraturan Menteri Pendidikan Nomor
70 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki
Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa. Dalam pasal 1
peraturan ini, yang dimaksud dengan pendidikan inklusi adalah sistem
penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta
didik yang memiliki kelainan dan memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa
untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan
bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya. Lebih lanjut pada pasal 2
disebutkan bahwa pendidikan inklusif bertujuan: (a) memberikan kesempatan yang
seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik,
emosional, mental, dan sosial, atau memiliki potensi kecerdasan dan atau
istimewa untuk memporoleh pendidikan yang bermutu dan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya; (b) mewujudkan
penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman dan tidak
diskriminatif bagi semua peserta didik. Memberikan kesempatan dan hak yang sama
kepada setiap anak secara demokratis dan tidak diskriminatif (secara sosio
kultural, ekonomi, agama, ras, dan karakteristik individual) untuk mendapatkan
pendidikan yang layak.
Dalam manajemen di sekolah,
manajemen peserta didik menjadi sangat penting karena pusat layanan pendidikan
di sekolah ada pada peserta didik. Semua kegiatan yang ada di sekolah, baik
yang berkenaan dengan manajemen pengajaran, tenaga kependidikan, sarana dan
prsarana, keuangan, hubungan sekolah dengan masyarakat maupun layanan khusus
pendidikan ditujukan untuk memberikan pelayanan yang andal bagi peserta didik. Manajemen kesiswaan adalah pengelolaan
terhadap peserta didik bertujuan untuk mengatur berbagai kegiatan peserta didik
agar kegiatan belajar mengajar di sekolah dapat berjalan lancar, tertib,
teratur, serta mencapai tujuan yang diinginkan. Manajemen
peserta didik menurut Imron, A (1994:7)
diartikan sebagai usaha pengaturan terhadap peserta didik mulai dari peserta
didik tersebut masuk sekolah sampai dengan lulus sekolah.
Pada sekolah dasar inklusi proses kelulusan dan
penelusuran alumni menjadi sangat unik karena prosesnya berbeda dengan
sekolah-sekolah yang bukan sekolah inklusi. Hal ini membuat peneliti tertarik
untuk meneliti tentang kelulusan dan penelusuran alumni di SDN 1 Surotrunan dan
SDN Pecarikan sebagai sekolah penyelenggara pendidikan inklusi.
Menurut Woolfolk & Kolter (2009), pendidikan
inklusif berarti pendidikan yang mengakomodasi semua anak tanpa memandang
kondisi fisik, intelektual, sosial, emosional, atau kondisi lainnya. Pendidikan
inklusif mencakup anak-anak yang memiliki hambatan dalam pembelajaran, anak
cerdas dan bakat istimewa. Adapun menurut Armstrong (2000:1), pendidikan
inklusif adalah sebuah pendekatan yang berhubungan dengan pengembangan yang
ditujukan untuk memenuhi kebutuhan belajar seluruh anak tanpa perbedaan dan
pemisahan. Dari beberapa pengertian pendidikan inklusi di atas dapat
disimpulkan bahwa pendidikan inklusi adalah suatu penyelenggaraan layanan
pendidikan yang menggabungkan anak berkebutuhan khusus dan anak normal dalam
satu tempat atau satu sekolah, sehingga dengan beragam kemampuan dan latar
belakangnya dapat belajar bersama dan berhasil mencapai tujuan pendidikannya
masing-masing. Untuk peserta didik sekolah dasar (SD), wewenang kelulusan
sepenuhnya diberikan kepada pihak sekolah melalui rapat dewan guru di sekolah
masing-masing. Namun demikian tetap berpegang kepada ketentuan yang telah
ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam hal penilaian kelulusan untuk siswa SD.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ujian
Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah dasar Luar
Biasa, dan Program Paket A/Ula menetapkan persyaratan peserta didik mengikuti
ujian sekolah/madrasah yaitu telah/pernah berada pada tahun terakhir pada
SD/MI, SDLB, dan program paket A/Ula dan memiliki laporan lengkap penilaian
hasil belajar pada SD/MI, SDLB, dan program paket A/Ula mulai 1 kelas IV sampai
dengan semester 1 kelas VI. Dalam peraturan tersebut juga menyebutkan kriteria
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yaitu peserta didik dinyatakan
lulus dari satuan pendidikan setelah: (a) menyelesaikan seluruh program
pembelajaran, (b) memperoleh nilai sikap /perilaku minimal baik , dan (c) lulus
US/M.
Kelulusan Ujian Nasional kriterianya
yaitu: (1) peserta didik dinyatakan lulus ujuan sekolah/madrasah pada SD/MI dan
SDLB apabila peseta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan
oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai sekolah/madrasah; (2) nilai
sekolah/madrasah diperoleh dari rata-rata gabungan nilai US/M dan nilai
rata-rata rapor semester 7,8,9,10,dan 11 dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M
dan dan 40% untuk nilai rata-rata rapor; (3) Kelulusan peserta didik dari UN
ditentukan berdasarkan nilai akhir; (4) Nilai akhir sebagaimana dimaksud pada
ayat 3 diperoleh dari nilai rata-rata gabungan nilai S/M dari mata pelajaran
yang diujinasionlakan dan nilai UN dengan formula 60% nilai UN dan 40% nilai
S/M; dan (5) kriteria kelulusan UN ditetapkan melalui rapat dewan guru
berdasarkan nilai minimal setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai
rata-rata ketiga mata pelajaran yang diujinasionalkan.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar kompetensi Lulusan
Pendidikan Dasar dan Menengah menerangkan pengertian standar kompetensi lulusan
adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan. Dalam peraturan tersebut juga menyampaikan
tujuan standar kompetensi lulusan dgunakan sebagai acuan utama pengembangan
standar isi, standar proses, standar penilaiaan pendidikan, standar pendidik
dan tenaga kependidikan, standar saranan dan prasarana, standar pengelolaan,
dan standar pembiayaan. Ruang lingkup dari standar kompetensi lulusan terdiri
atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai
setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah.
Kompetensi lulusan yang diharapkan pada lulusan
SD/MI/SDLB/Paket A yaitu ketika lulus mempunyai sikap , pengetahuan, dan
keterampilan. Penetapan standar minimal nilai kelulusan di sekolah dasar
diserahkan ke lembaga pendidikan masing-masing dengan melihat potensi, karakter
dan kemampuan masing-masing sekolah sebagai dasar pembuatan SKL di
masing-masing sekolah.
Penelususran lulusan (tracer
study) merupakan bagian penting dari aktivitas sebuah lembaga pendidikan.
Melalui penelusuran lulusan akan diperoleh berbagai informasi penting yang
sangat bermanfaat bagi lembaga pendidikan yang bersangkutan, bagi para lulusan,
dan juga lembaga-lembaga lain yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan.
Mengemukakan bahwa studi penelusuran bertujuan untuk mengetahui mobilitas
tamatan dan kepuasan tamatan terhadap pekerjaannya/sekolah dengan jenjang yang
lebih tinggi. Mobilitas tamatan dapat dilihat dari mobilitas karir/diterima di
sekolah faforit . menurut Wuradji dkk (2010) berdasarkan hasil penelusuran
lulusan, sekolah dapat melakukan berbagai tindakan yang diharapkan mampu
meningkatkan kualitas sekolah yang bersangkutan. Pemanfaatan adanya penelusuran
alumni juga memungkinkan sekolah melakukan perubahan dan penyesuaian sehingga
mutu lulusan dapat terjamin.
Slamet PH dalam Wuradji,dkk (2010) mengemukakan bahwa
penelusuran alumni bertujuan untuk mengetahui: sejarah karir tamatan, status
karir tamatan/pekerjaan/melanjutkan sekolah kejenjang yang lebih tinggi, dan
penilaian tamatan terhadap program pendidikan yang mereka peroleh. Tujuan
penelusuran alumni yaitu: 1) untuk memperbaiki pengajaran dan pembelajaran di
sekolah, 2) untuk menbantu alumni dalam memperoleh pekerjaan/sekolah kelanjutan
yang diinginkan, 3) untuk mengumpulkan informasi penting sehingga dapat
digunakan untuk memperbaiki program. Penelusuran alumni dapat dilakukan dengan
cara pembagian angket, wawancara langsung, dan mencari informasi dari
orang-orang terdekat dengan alumni. Setelah mendapatkan informasi tentang
alumni segera didokumenkan sehingga data tetap terjaga dengan baik.
Menurut Prihatin, E (2011) alumni sebagai warga istimewa
dan memiliki ikatan batin yang kuat dengan sekolah, diharapkan peran sertanya
dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dimana mereka dahulu telah
merasakan layanan jasa pendidikan di sekolah tersebut. Ada berbagai cara yang
dapat diberikan oleh para alumni, misalnya sumbangan pemikiran untuk mencari
konsep dan cara kerja meningkatkan mutu layanan pendidikan, memberikan
sumbangan pelatihan atau informasi yang dibutuhkan oleh warga sekolah,
mendukung secara moral, finansial kebutuhan dan upaya sekolah dalam peningkatan
mutu, menghubungkan dengan pihak-pihak terkait yang dapat memberikan kontribusi
apapun terhadap almamater.
Peran alumni diantaranya yaitu: (1) keberadaan alumni
diberbagai bidang usaha, lapangan pekerjaan, dan istitusi pendidikan dapat
memberikan gambaran dan memberikan inspirasi kepada para siswa, sehingga pada
gilirannya dapat memotivasi siswa dalam menetukan prioritas dan cita-cita ke
depan, (2) alumni diharapkan mampu mngembangkan jaringan dan membangun
pencitraan istitusi yang positif di luar. Pengembangan jaringan oleh alumni
merupakan potensi strategis untuk membuka berbagai peluang dan meningkatkan
daya saing suatu almamater pendidikan karena manfaatnya akan berdampak langsung
pada siswa dan antar alumni (3) alumni yang berprestasi dan memiliki kompetensi
yang mumpuni dapat memainkan fungsi penting dalam membangun opini publik untuk
menarik calon siswa baru, dan (4) sebagai katalis dan memberikan berbagai
masukan kritis dan membangun kepada almamater mereka. Melalui berbagai media
komunikasi yang dapat menjembatani sekolah dengan alumni, proses pendidikan
diharapkan dapat berkembang dalam koridor yang lebih progresif dan terarah.
Untuk menjembatani hubungan antara alumni dan lembaga
pendidikan biasanya dibuat organisasi ikatan alumni. Eksistensi ikatan alumni
sangat penting karena para alumnus biasanya tersebar di berbagai daerah,
diberbagai institusi pendidikan. Menurut Badrudin (2014) salah satu bentuk
pemberdayaan alumni adalah membentuk wadah untuk menampung para alumni-alumni
dari berbagai angkatan. Wadah tersebut biasanya dinamakan ikatan alumni. Hubungan
antara sekolah dengan para alumni dapat dipelihara melalui pertemuan-pertemuan
yang diselenggarakan oleh para alumni yang disebut reuni. Bahkan saat ini
setiap lembaga pendidikan (sekolah) ada organisasi alumninya dalam bentuk IKA
(Ikatan Keluarga Alumni). Prestasi para alumni perlu dicatat karena berguna
bagi lembaga dalam mempromosikan lembaga pendidikan.
Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mendeskripsikan
proses kelulusan siswa di sekolah inklusi
di SDN 1 Surotrunan Alian dan SDN Pecarikan
Prembun Kebumen; (2) Mendeskripsikan penelusuran alumnipada sekolah inklusi di SDN 1
Surotrunan Alian dan SDN Pecarikan
Prembun Kebumen.
METODE
Metode
penelitian yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif
dengan
rancangan studi multi situs, menggunakan metode analisis data Milles Huberman. Analisis
data terdiri atas analisis data dalam situs dan
analisis data lintas situs. Pengecekan keabsahan data menggunakan
tiga kriteria yaitu kredibilitas,
dependabilitas, dan konfirmabilitas. Kedua
situs dalam penelitian ini adalah SDN 1 Surotrunan Alian dan SDN Pecarikan Prembun Kebumen.Teknik pengambilan data
menggunakan teknik (1) wawancara
mendalam (indepth interviewing), (2)
observasi partisipan (participant
observation), (3) studi dokumentasi.
HASIL
Temuan penelitian yang berkaitan dengan proses kelulusan
sebagai berikut. Pertama, siswa harus melalui beberapa macam ujian dan harus
lulus. Ujian tersebut terdiri dari ujian sekolah (US) baik ujian praktek maupun
ujian teori dan ujian nasional (UN). Kedua, khusus untuk siswa
ABK apabila tidak lulus UN, maka akan dibuatkan surat tanda tamat belajar (STTB) dari
sekolah yang dapat digunakan untuk melanjutkan ke sekolah menengah pertama
inklusi. Ketiga, siswa ABK apabila dalam proses
pembelajaran dinilai kurang dapat mengikuti dan menguasai pelajaran maka tidak
akan didaftarkan untuk mengikuti UN, tetapi hanya mengikuti ujian sekolah. Keempat, sekolah membantu kelulusan siswa ABK yang lamban
belajar (slow learner) dengan cara
menurunkan SKL, perkiraan SKL diambil setelah siswa-siswa melakukan beberapa
kali try out UN. Kelima, sekolah
memberikan tambahan-tambahan pelajaran/les untuk mempersiapkan siswa dalam
menghadapi UN. Penemuan penelitian tentang proses kelulusan diringkas dan dapat dilihat pada gambar 1.
Gambar. 1. Diagram Konteks Temuan Penelitian Proses Kelusan Siswa
Proses kelulusan siswa
pada sekolah inklusi di SDN 1Surotrunan dan SDN Pecarikan dapat dilihat pada
gambar 2.
Gambar. 2.
Proses Kelulusan pada Sekolah Inklusi
Temuan penelitian yang
berkaitan dengan penelusuran alumni yaitu: (1) Penelusuran
alumni di data sebatas informasi melanjutkan atau tidak dan melanjutkan ke
sekolah di sekolah menengah pertama mana;
(2) kebanyakan siswa diterima di sekolah SMP
dan MTs Negri di Kabupaten Kebumen;
(3) informasi tentang alumni melanjutkan di
sekolah mana didapat dari informasi adik kelas, komunikasi dengan orang tua dan
tanya kepada siswa langsung ketika pengambilan ijazah di sekolah; dan (4) komunikasi antara alumni
dan sekolah belum terkoordinir dengan baik, hanya sesekali waktu saja alumni
mengadakan reuni. Penemuan
penelitian tentang proses kelulusan diringkas
dan dapat dilihat pada gambar 3.
Gambar. 3. Penelusuran Alumni di Sekolah Inklusi
PEMBAHASAN
Pada temuan penelitian yang
berkaitan dengan proses kelulusan siswa harus melalui beberapa macam ujian. Dalam
ujian tersebut siswa harus ikut dan harus lulus dalam ujian. Ujian tersebut
terdiri dari ujian sekolah (US) baik ujian praktek maupun ujian tertulis dan
ujian nasional (UN). Hal ini sesuai dengan Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah,
Sekolah dasar Luar Biasa, dan Program Paket A/Ula menetapkan persyaratan
peserta didik mengikuti ujian sekolah/madrasah yaitu telah/pernah berada pada
tahun terakhir pada SD/MI, SDLB, dan program paket A/Ula dan memiliki laporan
lengkap penilaian hasil belajar pada SD/MI, SDLB, dan program paket A/Ula mulai
1 kelas IV sampai dengan semester 1 kelas VI. Dalam peraturan tersebut juga
menyebutkan kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yaitu
peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah: (a)
menyelesaikan seluruh program pembelajaran, (b) memperoleh nilai sikap
/perilaku minimal baik , dan (c) lulus US/M.
Dalam peraturan tersebut
juga dijelaskan ketentuan kelulusan sekolah dasar (SD/MI) dan kriteria atau
ketentuan kelulusan Ujian Nasional (UN) SD/MI. Kelulusan Ujian Nasional Kriterianya
yaitu: (1) peserta didik dinyatakan lulus ujuan sekolah/madrasah pada SD/MI dan
SDLB apabila peseta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan
oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai sekolah/madrasah; (2) nilai
sekolah/madrasah diperoleh dari rata-rata gabungan nilai US/M dan nilai
rata-rata rapor semester 7,8,9,10,dan 11 dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M
dan dan 40% untuk nilai rata-rata rapor; (4) kelulusan peserta didik dari UN
ditentukan berdasarkan nilai akhir; (5) nilai akhir sebagaimana dimaksud pada
ayat 3 diperoleh dari nilai rata-rata gabungan nilai S/M dari mata pelajaran
yang diujinasionlakan dan nilai UN dengan formula 60% nilai UN dan 40% nilai
S/M; (6) kriteria kelulusan UN ditetapkan melalui rapat dewan guru berdasarkan
nilai minimal setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai rata-rata
ketiga mata pelajaran yang diujinasionalkan.
Jadi untuk siswa dapat
lulus sekolah, harus mengikuti dan lulus ujian sekolah (US) baik praktek maupun
tertulis dan lulus ujian nasional, menyelesaikan seluruh program pembelajaran,
dan memperoleh nilai sikap/perilaku baik. Siswa yang lulus US dan UN diberi
ijazah dan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) sedangkan yang tidak lulus UN atau
siswa ABK yang hanya ikut UN diberi Surat Tanda Tamat Belajar (STTB).
Sekolah membantu kelulusan
siswa dengan cara menurunkan SKL, perkiraan SKL
diambil setelah siswa-siswa melakukan beberapa kali try out UN. Hal ini
seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar kompetensi Lulusan
Pendidikan Dasar dan Menengah menerangkan pengertian standar kompetensi lulusan
adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan. Dalam peraturan tersebut juga menyampaikan
tujuan standar kompetensi lulusan digunakan sebagai acuan utama pengembangan
standar isi, standar proses, standar penilaiaan pendidikan, standar pendidik
dan tenaga kependidikan, standar saranan dan prasarana, standar pengelolaan,
dan standar pembiayaan. Standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan
dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaiaan dalam menentukan
kelulusan peserta didik. Standar kompetensi lulusan tersebut meliputi standar
kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar
kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi
lulusan minimal mata pelajaran. Kompetensi lulusan yang diharapkan pada lulusan
SD/MI/SDLB/Paket A yaitu ketika lulus mempunyai sikap , pengetahuan, dan
keterampilan. Penetapan standar minimal nilai kelulusan di sekolah dasar
diserahkan ke lembaga pendidikan masing-masing dengan melihat potensi, karakter
dan kemampuan masing-masing sekolah sebagai dasar pembuatan SKL di
masing-masing sekolah.
Dapat disimpulkan bahwa standar
kelulusan dipergunakan untuk menjaga mutu lulusan sekolah yang berkaitan dengan
sikap, pengetahuan dan keterampilan. Standar kelulusan ditentukan oleh sekolah
sesuai dengan potensi, karakter, dan kemampuan masing-masing sekolah.
Penelusuran alumni di data
sebatas informasi melanjutkan atau tidak dan melanjutkan kemana. Penelusuran alumni penting dilakukan, seperti yang
disampaikan Wuradji dkk (2010) berdasarkan hasil penelusuran lulusan, sekolah
dapat melakukan berbagai tindakan yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas sekolah
yang bersangkutan. Pemanfaatan adanya penelusuran alumni juga memungkinkan
sekolah melakukan perubahan dan penyesuaian sehingga mutu lulusan dapat
terjamin. Menurut Slamet PH dalam Wuradji, dkk (2010) mengemukakan bahwa
penelusuran alumni bertujuan untuk mengetahui: sejarah karir tamatan, status karir
tamatan, pekerjaan atau melanjutkan sekolah kejenjang yang lebih tinggi, dan
penilaian tamatan terhadap program pendidikan yang mereka peroleh. Tujuan
penelusuran alumni yaitu: 1) untuk memperbaiki pengajaran dan pembelajaran di
sekolah, 2) untuk menbantu alumni dalam memperoleh pekerjaan/sekolah kelanjutan
yang diinginkan, 3) untuk mengumpulkan informasi penting sehingga dapat
digunakan untuk memperbaiki program. Penelusuran alumni dapat dilakukan dengan
cara pembagian angket, wawancara langsung, dan mencari informasi dari
orang-orang terdekat dengan alumni. Setelah mendapatkan informasi tentang
alumni segera didokumenkan sehingga data tetap terjaga dengan baik.
Jadi penelusuran alumni
penting dilakukan oleh sekolah, tidak hanya sebatas lulusan melanjutkan dan
sekolah dimana tetapi ditambahkan sejarah karir tamatan, status karir tamatan,
pekerjaan, dan penilaian tamatan terhadap program pendidikan yang mereka
peroleh. Karena informasi yang lengkap dari alumni digunakan sebagai
pertimbangan memperbaiki program sekolah baik program pengajaran dan
pembelajaran maupun program-program kegiatan pembinaan kesiswaan di sekolah,
serta dapat menbantu alumni dalam memperoleh informasi pekerjaan/sekolah
kelanjutan yang diinginkan.
Peran dan pemberdayaan alumni
belum digali secara optimal. Seharusnya peran dan
pemberdayaan alumni ditingkatkan hal ini sesuai pendapat Prihatin (2011) alumni
sebagai warga istimewa dan memiliki ikatan batin yang kuat dengan sekolah, diharapkan
peran sertanya dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dimana mereka
dahulu telah merasakan layanan jasa pendidikan di sekolah tersebut. Ada
berbagai cara yang dapat diberikan oleh para alumni, misalnya sumbangan
pemikiran untuk mencari konsep dan cara kerja meningkatkan mutu layanan
pendidikan, memberikan sumbangan pelatihan atau informasi yang dibutuhkan oleh
warga sekolah, mendukung secara moral, finansial kebutuhan dan upaya sekolah
dalam peningkatan mutu, menghubungkan dengan pihak-pihak terkait yang dapat
memberikan kontribusi apapun terhadap almamater. Prihatin (2011) juga
menerangkan bahwa peran alumni diantaranya yaitu: (1) keberadaan alumni
diberbagai bidang usaha, lapangan pekerjaan, dan istitusi pendidikan dapat
memberikan gambaran dan memberikan inspirasi kepada para siswa, sehingga pada
gilirannya dapat memotivasi siswa dalam menetukan prioritas dan cita-cita ke
depan, (2) alumni diharapkan mampu mngembangkan jaringan dan membangun
pencitraan istitusi yang positif di luar. Pengembangan jaringan oleh alumni
merupakan potensi strategis untuk membuka berbagai peluang dan meningkatkan
daya saing suatu almamater pendidikan karena manfaatnya akan berdampak langsung
pada siswa dan antar alumni (3) alumni yang berprestasi dan memiliki kompetensi
yang mumpuni dapat memainkan fungsi penting dalam membangun opini publik untuk
menarik calon siswa baru, dan (4) sebagai katalis dan memberikan berbagai
masukan kritis dan membangun kepada almamater mereka. Melalui berbagai media
komunikasi yang dapat menjembatani sekolah dengan alumni, proses pendidikan
diharapkan dapat berkembang dalam koridor yang lebih progresif dan terarah.
Untuk menjembatani
hubungan antara alumni dan lembaga pendidikan biasanya dibuat organisasi ikatan
alumni. Eksistensi ikatan alumni sangat penting karena para alumnus biasanya
tersebar di berbagai daerah, diberbagai institusi pendidikan. Menurut Badrudin
(2014) salah satu bentuk pemberdayaan alumni adalah membentuk wadah untuk
menampung para alumni-alumni dari berbagai angkatan. Wadah tersebut biasanya
dinamakan ikatan alumni. Hubungan antara sekolah dengan para alumni dapat
dipelihara melalui pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan oleh para alumni
yang disebut reuni. Bahkan saat ini setiap lembaga pendidikan (sekolah) ada organisasi
alumninya dalam bentuk IKA (Ikatan Keluarga Alumni). Prestasi para alumni perlu
dicatat karena berguna bagi lembaga dalam mempromosikan lembaga pendidikan.
Jadi peran dan pemberdayaan alumni perlu digali seoptimal
mungkin sangatlah penting dilakukan karena dari alumni sekolah bisa mendapatkan
sumbangan pemikiran, tenaga, motifasi, dana dan citra positif masyarakat
tentang sekolah. Sehingga sekolah diharapkan menjadi lebih bermutu dan lebih
dikenal oleh masyarakat sebagai sekolah yang mempunyai citra baik.
KESIMPULAN
Berdasarkan
hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti maka dapat disimpulkan:
1. Proses
kelulusan diawali dari tahap persiapan yaitu dengan kegiatan les untuk
persiapan US/UN dan tray out UN, pelaksanaan ujian sekolah baik praktek maupun
tertulis dan ujian nasional (UN), kemudian diakhiri dengan pengumuman
kelulusan.
2. Siswa
yang lulus US dan UN akan diberi ijazah dan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB),
sedangkan siswa yang tidak lulus UN dan yang tidak mengikuti UN akan diberikan
Surat Tanda Tamat Belajar (STTB).
3. Kriteria
kelulusan dan standar kelulusan dibuat sekolah sesuai dengan karakteristik,
potensi, dan kemampuan sekolah. SKL ditetapkan untuk menjaga mutu lulusan dari
sekolah.
4. Penelusuran
alumni dilakukan melalui wawancara langsung, angket, dan informasi orang-orang
terdekat alumni. Penelusuran alumni penting dilakukan untuk menggali informasi
tentang alumni yang dapat digunakan sebagai pertimbangan memperbaiki program sekolah.
5. Peran
serta dan pemberdayaan alumni dapat dioptimalkan dalam wadah Ikatan Keluarga
Alumni) dengan kegiatan reuni. Peran serta alumni sangat penting diantaranya memberikan
sumbangan pemikiran, motifasi, tenaga dan dana untuk kemajuan dan peningkatan
mutu sekolah.
SARAN
Berdasarkan
kesimpulan di atas, saran-saran yang dapat dikemukakan dalam penelitian ini
adalah sebagai berikut:
1. Tambahan pelajaran dan try out yang diselenggarakan oleh
sekolah itensitasnya diperbanyak karena digunakan sebagai pengamatan kemampuan
akademik siswa. Hasil pengamatan digunakan sebagai dasar siswa tersebut mampu
atau tidak untuk mengikuti ujian nasional (UN).
2. Sekolah menfasilitasi pertemuan alumni meliputi:
pengkoordinasian, undangan dan tempat kegiatan. Hal ini perlu dilakukan agar
para alumni menjadi semangat untuk hadir dalam pertemuan karena yang mengundang adalah sekolah.
DAFTAR RUJUKAN
Armstrong,
F. 2000. Inclusive Education. London:
David Fulton Publisher.
Badrudin.
2014. Manajemen Peserta Didik.
Jakarta: Indeks.
Bogdan,
R. C. & Taylor. 1990. Riset Kualitatif Untuk Pendidikan: Pengantar
Ke Teori dan Metode. Alih Bahasa Munandir, dkk. Jakarta: PAU-PPAI
Universitas Terbuka.
Creswell,
J. W. 2014. Penelitian Kualitatif dan
Desain Riset. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Imron,
A. 1994. Manajemen Peserta Didik di
Sekolah. Malang: FIP UM.
Miles,
M.B & Huberman, A.M.1992. Analisis
Data Kualitatif Buku Sumber Tentang Metode-metode Baru. Alih Bahasa Rohidi,
T. R. Jakarta: UI Press.
Kemendiknas.
2009. Peraturan Menteri Pendidikan No. 70
Tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik Yang memiliki
Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa. Jakarta :
Kemendiknas.
Permendikbud No. 6 Tahun 2015 Tentang
Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah,
Sekolah Dasar Luar Biasa, Dan Penyelenggara Program Paket A/ULA (Online),
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/bsnp/un/2015/Permendikbud6-2015PenyelenggaraanUS.pdf. Diakses 16 Maret 2016.
Permendikbud No. 54 Tahun 2013 Tentang
Standar Kompetensi Lulusan pendidikan Dasar dan Menengah
(Online), http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/bsnp/Permendikbud54-2013SKL.pdf .Diakses 16 Maret 2016.
Prihatin,
E. 2011. Manajemen Peserta Didik.
Bandung: Alfabeta.
Stainback,
S. 1996. Inclusion: A Guide For Educators.
Baltimore: Paul Brookes Publishing.
Sutcipto
& Mukti. 2002. Kegiatan dalam rangka
Dokumentasi Manajemen Pembinaan Kesiswaan. Yogyakarta: Kanisius.
Woolfolk,
A & Kolter, W. 2009. Instructional
Leadership. Boston: Pearson.
Wuradji,
dkk. 2010. Studi Penelusuran Lulusan
Program Pascasarjana Universitas Negeri Yogyakarta. Yogyakarta: Laporan
Penelitian Tidak Diterbitkan.